Timika, papuaglobalnews.com – Masa aktif jabatan 133 Kepala Kampung di Kabupaten Mimika tersisa 11 hari lagi dan akan berakhir pada 31 Desember 2025. Hingga kini, para kepala kampung tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait perpanjangan masa jabatan hingga 2027.

Menanggapi situasi tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Y. Kateyau, menjelaskan bahwa belum diperpanjangnya masa jabatan 133 Kepala Kampung karena Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Perpanjangan belum bisa dilakukan karena kami masih menunggu surat dari Dirjen Bina Desa Kemendagri,” ujar Abraham saat ditemui papuaglobalnews.com di Timika, Sabtu 20 Desember 2025.

Abraham yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika menegaskan, untuk menghindari kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan pada 31 Desember 2025, Bupati Mimika Johannes Rettob telah mengirimkan surat kepada Dirjen Bina Desa Kemendagri.

Surat tersebut berisi permohonan agar para kepala kampung dapat ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) selama tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2026.

“Para kepala kampung akan mendapatkan SK sebagai Pelaksana Tugas dari Bupati selama tiga bulan. Saat ini kami masih menunggu surat balasan. Jika sudah ada, akan segera kami tindak lanjuti sesuai isi surat tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abraham mengungkapkan bahwa tim evaluasi terhadap kinerja kepala kampung telah dibentuk dan akan mulai bekerja pada Januari 2026.

Putra asli Kamoro ini juga menegaskan, jika dari hasil evaluasi terhadap 133 Kepala Kampung nanti ditemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa akan diserahkan kepada Bupati untuk mengambil tindakan seperti apa.

“Semua keputusan tetap kembali kepada Bupati, kebijakan seperti apa yang akan diambil,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam evaluasi nanti ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan diambil tindakan tegas berupa pemberhentian dan tidak diperpanjangnya masa jabatan kepala kampung yang bersangkutan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah akan menunjuk salah satu aparat kampung yang dinilai memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027 mendatang.

“Kami harapkan evaluasi dapat selesai pada Januari, sehingga pada Maret 2026 perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung yang lolos evaluasi sudah bisa dilantik,” pungkasnya. **