Pice menjelaskan dalam pelaksanaan ini panitia mempunyai 16 bidang telah siap mensukseskan agenda tersebut. Opening Ceremony tanggal 2 November 2025 berlangsung di GOR Futsal SP5 diawali perayaan misa pukul 16.00 WIT dipimpin Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius Theofilus Matopai You, Pr. Sedangkan Uskup Mimika Mgr. Bernadus Bofitwos sudah memiliki agenda lain. Selanjutnya, tanggal 3, 4 dan 5 November 2025 masuk perlombaan Paduan Suara, Mazmur, cerdas cermat kitab suci. Kemudian  6 November 2025 penutupan diawali dengan perayaan misa sekaligus mengumumkan pemenang juara  lomba 13 katergori tersebut.

Berkaitan dengan lomba 13 kategori ini, panitia tetah memutuskan tiga tempat strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk datang menyaksikan. Kategori Paduan Suara dipusatkan di GOR Futsal SP5, Gereja Katedral Tiga Raja untuk lomba Mazmur (anak, remaja dan dewasa) dan Aula Bependa kategori cerdas cermat.

Dalam menyukseskan lomba ini, Pice meminta dukungan semua pihak secara keseluruhan di Kabupaten Mimika menjaga situasi Kamtibmas agar pesta rohani dapat berjalan sukses hingga penutupan.

Pice menyebutkan dewan juri untuk kategori lomba Paduan Suara dan Mazmur panitia datangkan dari tingkat nasional, sedangkan cerdas cermat dewan juri dari Provinsi Papua Tengah.

“Jadi lomba kali ini kita buat benar-benar independent,” tuturnya.

Untuk menyemarakan acara akbar ini, panitia telah memasang sejumlah baliho ukuran besar di titik-titik strategis dan umbul-umbul Pesparani II di  Jalan Cenderawasih, Jalan Poros SP2-SP5, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Hasanuddin. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.