H-2 Pesparani II Papua Tengah: Matangkan Persiapan, Panitia Selenggarakan Gladi Kotor
Pice juga mengakui untuk tim Kabupaten Nabire sesuai hasil koordinasi terakhir mereka akan tiba besok, Senin 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan untuk akomodasi secara keseluruhan aman dan khusus untuk Nabire akan menempati Ruko Maria Bintang Laut milik Keuskupan Timika di Jalan Poros SP5 dekat lokasi open Ceremony.
Pece menegaskan dalam kegiatan ini panitia sudah sangat siap menyukseskan agenda besar dalam memuji dan memuliakan nama Tuhan. Persiapan saat ini sudah 90 persen tinggal 10 persen finising pada gladi bersih.
Karena semua panitia benar-benar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang sudah diberikan.
Ia menambahkan acara ini terbuka untuk masyarakat terutama umat Katolik di lima dekenat. Namun letak geografis yang sulit dan jauh sehingga dapat dijangkau hanya lima paroki wilayah kota.
“Kita buka untuk umum tapi saat datang nonton tetap ikut protokol panitia, agar suasana dapat berjalan lancar dan aman,” katanya.
Sementara Nus Dari selaku LO Seksi Liturgi menyampaikan perayaan pembukaan Pesparani akan dipimpin oleh Sekjen Keuskupan Timika RP. Madya, SCJ mengingat Uskup Timika Mgr. Bernadus Bofitwos Baru sudah mempunyai agenda lain. Panitia juga sudah berusaha untuk meminta Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius You namun juga sudah ada agenda. Sementara Uskup Asmat dan Merauke alasan usia sudah sepuh.
Nus mengungkapkan RP. Madya sudah menyatakan kesiapannya untuk merayakan misa pada open ceremony yang diperkirakan akan didampingi kurang lebih 50 imam di wilayah Keuskupan Timika. Jumlah ini sesuai dengan ketersedaan kasula. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















