Genjot PAD, Bapenda Fasilitasi Satlantas dan Samsat Rutin Sweeping Kendaraan, Dwi: 66 Persen Obsen Pajak Kendaraan Masuk Mimika
Namun, Dwi mengakui meskipun itu masuk pajak provinsi tetapi Mimika mendapat obsen pajak sesuai undang-undang terbaru yang dulunya disebut Pajak Bagi Hasil (PBH) sebesar 66 persen dari penerimaan.
“Daerah penghasil mendapat dua jenis obsen pajak yakni pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Dwi di ruang kerjanya.
Dalam aksi sweeping ujarnya, Bapenda berperan hanya sebagai pendukung kegiatan dengan menyiapkan tempat dalam operasi pelayanan. Sedangkan Samsat dan Satlantas memiliki peran utama dalam penertiban kendaraan mengingat lebih memahami berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sweeping itu semua pengendara langsung menyelesaikan pembayaran pajak dan denda di tempat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















