Timika,papuaglobalnews.com – Dalam upaya menggenjot peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika memfasilitasi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika bekerjasama Samsat, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja melakukan sweeping kendaraan bermotor setiap hari Jumat.

Aksi penertiban obsen pajak terhadap sepeda motor sudah dimulai Jumat pekan lalu dan dilanjutkan Jumat 18 September 2025 yang dipusatkan di Jalan Yos Sudarso depan Kantor Bapenda dan Samsat.

Pantuan papuaglobalnews.com di lapangan ratusan kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan spion, pajak dan SIM yang sudah mati diarahkan ke pinggir jalan oleh petugas gabungan untuk berhenti. Setelah diperiksa kelengkapan STNK dan SIM yang diketahui pajaknya belum bayar dan masa berlaku SIM sudah lewat petugas mengarahkan pengendara langsung membayar tunggakan di posko yang sudah disediakan di halaman Bapenda Mimika. Setelah melunasi para pengendara diperbolehkan melanjutkan kegiatannya seperti biasa.

”SADAR

Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika menjelaskan, pungutan pajak kendaraan masuk ranahnya Provinsi Papua Tengah melalui Samsat. Penertiban gabungan terdiri dari Samsat, Satlantas, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan dalam rangka intensifikasi pajak kendaraan bermotor.

Namun, Dwi mengakui meskipun itu masuk pajak provinsi tetapi Mimika mendapat obsen pajak sesuai undang-undang terbaru yang dulunya disebut Pajak Bagi Hasil (PBH) sebesar 66 persen dari penerimaan.

“Daerah penghasil mendapat dua jenis obsen pajak yakni pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Dwi di ruang kerjanya.

Dalam aksi sweeping ujarnya, Bapenda berperan hanya sebagai pendukung kegiatan dengan menyiapkan tempat dalam operasi pelayanan. Sedangkan Samsat dan Satlantas memiliki peran utama dalam penertiban kendaraan mengingat lebih memahami berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sweeping itu semua pengendara langsung menyelesaikan pembayaran pajak dan denda di tempat. **