Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat yang tengah membahas Undang-Undang Satu Data Indonesia, termasuk persiapan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Slamet menambahkan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan di tingkat pusat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat bersifat holistik dan komprehensif dalam menjawab tantangan ke depan, terutama di era digitalisasi pelayanan publik semakin berkualitas.

Selain itu, integrasi data kependudukan diharapkan mampu menjamin keamanan data serta pemanfaatannya secara lintas sektor, lembaga dan kementerian.

Ia menjelaskan administrasi kependudukan memiliki manfaat besar, antara lain dalam mendukung akses data bantuan sosial melalui Dinas Sosial, serta kebutuhan data wajib pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Disdukcapil Mimika juga menargetkan penyediaan data kependudukan yang valid dan terbaru untuk mendukung layanan publik di sejumlah OPD teknis, seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Sosial, dan BKPSDM.

Ke depan, diharapkan semakin banyak OPD teknis yang dapat mengakses data secara penuh selama 24 jam melalui Kemendagri.

Slamet juga mengungkapkan seluruh perbankan dan BPJS yang beroperasi di Mimika telah memanfaatkan akses satu data dari Kemendagri. Sementara untuk data yang belum terakses, akan difasilitasi oleh Disdukcapil Mimika.

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa BPKAD, BKPSDM, dan Disdukcapil akan berkoordinasi terkait pelayanan pensiun ASN. Ke depan, diharapkan setiap ASN yang memasuki masa pensiun dapat langsung menerima seluruh dokumen administrasi pada hari yang sama tanpa proses yang berlarut-larut. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.