Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan menghadirkan berbagai unsur pemerintah, swasta, lembaga keagamaan, dan pemuda. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta Ombudsman Papua.

Kegiatan yang mengusung tema “Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Tahun 2026” ini berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 23 April 2026.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari mandatori Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2009, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menjelaskan FKP ini sangat penting, khususnya dalam pemanfaatan akses data antar-OPD. Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah di Papua Tengah yang telah memiliki tiga OPD dengan hak akses langsung ke data Dukcapil Kemendagri.

Menurutnya, kehadiran Ombudsman dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik di Mimika. Meskipun pada tahun 2025 Disdukcapil Mimika tidak termasuk dalam penilaian kinerja akibat pergantian objek penilaian, namun komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tetap menjadi prioritas utama.

Slamet menegaskan pelayanan Disdukcapil bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan atau sertifikat, melainkan berfokus pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Mantan Kepala Distrik Tembagapura itu mengakui bahwa dalam forum tersebut pihaknya menerima banyak masukan dari peserta. Diharapkan ke depan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, mudah, dan cepat, sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat, baik di wilayah perkotaan, pesisir, maupun pegunungan.

Ia juga menyampaikan dalam memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti instansi vertikal, akademisi, dan tokoh masyarakat, guna memperkaya masukan, saran, dan kritik yang bersifat konstruktif.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat yang tengah membahas Undang-Undang Satu Data Indonesia, termasuk persiapan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Slamet menambahkan seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan di tingkat pusat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat bersifat holistik dan komprehensif dalam menjawab tantangan ke depan, terutama di era digitalisasi pelayanan publik semakin berkualitas.

Selain itu, integrasi data kependudukan diharapkan mampu menjamin keamanan data serta pemanfaatannya secara lintas sektor, lembaga dan kementerian.

Ia menjelaskan administrasi kependudukan memiliki manfaat besar, antara lain dalam mendukung akses data bantuan sosial melalui Dinas Sosial, serta kebutuhan data wajib pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Disdukcapil Mimika juga menargetkan penyediaan data kependudukan yang valid dan terbaru untuk mendukung layanan publik di sejumlah OPD teknis, seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Sosial, dan BKPSDM.

Ke depan, diharapkan semakin banyak OPD teknis yang dapat mengakses data secara penuh selama 24 jam melalui Kemendagri.

Slamet juga mengungkapkan seluruh perbankan dan BPJS yang beroperasi di Mimika telah memanfaatkan akses satu data dari Kemendagri. Sementara untuk data yang belum terakses, akan difasilitasi oleh Disdukcapil Mimika.

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa BPKAD, BKPSDM, dan Disdukcapil akan berkoordinasi terkait pelayanan pensiun ASN. Ke depan, diharapkan setiap ASN yang memasuki masa pensiun dapat langsung menerima seluruh dokumen administrasi pada hari yang sama tanpa proses yang berlarut-larut. **