Ganja Seberat 161,37 Gram Dimusnahkan
Habibi menjelaskan dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 paket plastik bening besar berisi ganja.
Setelah ditimbang di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti tersebut seberat 163,37 gram. Dari jumlah tersebut, setiap paket disimpan satu gram untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Ia menjelaskan, atas kasus tersebut, polisi masih terus mengejar terhadap dua orang berinisial O dan D, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantas masih berada di luar Kota Timika.
Dalam kasus ini, E.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















