Ganja Seberat 161,37 Gram Dimusnahkan
Timika,papuaglobalnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram dengan cara dibakar di halaman Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa 8 September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari tangan seorang perempuan berinisial E.M. tertanggal 20 Agustus 2026 apabila diuangkan senilai Rp41 juta.
Menurut Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Salosa bahwa E.M. dibekuk saat mengambil paket kiriman dari Kota Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Irigasi.
Perempuan lajang ini nekat menjalani aktivtas sebaga perantara jual beli barang haram itu dengan alasan belum punya pekerjaan tetap.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















