Timika,papuaglobalnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram dengan cara dibakar di halaman Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa  8 September 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari tangan seorang perempuan berinisial E.M. tertanggal 20 Agustus 2026 apabila diuangkan senilai Rp41 juta.

Menurut Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Salosa bahwa E.M. dibekuk saat mengambil paket kiriman dari Kota Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Irigasi.

Perempuan lajang ini nekat menjalani aktivtas sebaga perantara jual beli barang haram itu dengan alasan belum punya pekerjaan tetap.

Habibi menjelaskan dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 paket plastik bening besar berisi ganja.

Setelah ditimbang di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, barang bukti tersebut seberat 163,37 gram. Dari jumlah tersebut, setiap paket disimpan satu gram untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Ia menjelaskan, atas kasus tersebut, polisi masih terus mengejar terhadap dua orang berinisial O dan D, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lantas masih berada di luar Kota Timika.

Dalam kasus ini, E.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.