Padahal DTI dipagari secara ketat oleh regulasi nasional—mulai dari UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, PP No. 106 dan 107 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 33 Tahun 2024). Aturan-aturan ini menegaskan DTI khusus untuk sarana publik (perhubungan, air bersih, sanitasi, energi), membatasi biaya operasional penunjang maksimal 5 persen, dan melarang keras penggunaannya untuk gaji, honorarium rutin aparatur, atau perjalanan dinas di luar penunjang teknis proyek.

Tanpa pengawasan kelembagaan TAPD yang terang, tak seorang pun dapat menjawab tiga pertanyaan paling sederhana: paket infrastruktur mana, berapa nilainya, dan apakah sudah sesuai peruntukan regulasi. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan yang lazim diajukan pada dana publik mana pun. Kesenyapan seperti ini bukan bukti adanya masalah, tetapi ia menghilangkan satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa tak ada masalah.

Lingkaran yang Menutup Diri

Ada logika yang jarang disebut lantang. Eme Neme Yauware dan Demokrat, dengan bahasa masing-masing, menyiratkan hal yang sama: serapan yang rendah hari ini dapat menghambat pencairan tahap berikutnya. Artinya, keterlambatan bukan hanya soal uang yang menganggur. Ia mengurangi uang yang datang kemudian.

Lingkarannya sederhana dan kejam. Serapan rendah membuat persyaratan penyaluran tak terpenuhi. Penyaluran tertunda membuat program kesehatan dan pendidikan macet. Program macet membuat serapan makin rendah. Di ujung lingkaran itu, yang menanggung akibat bukan pejabat, melainkan anak sekolah di pesisir dan pasien di pegunungan yang menunggu layanan.

Pola yang Berulang

LKPJ Bupati 2025 mencatat Dana Otsus terealisasi Rp180,9 miliar dari pagu Rp223 miliar, atau sekitar 81 persen, menyisakan SiLPA Rp42 miliar. Setahun sebelumnya, SiLPA dana Otsus sekitar Rp56,6 miliar. Dua tahun beruntun. Angka-angka ini bukan rahasia. Semuanya sudah ada dalam laporan pertanggungjawaban yang dibacakan di paripurna Juli lalu. Kini tahap pertama 2026 baru sekitar 29 persen per Agustus, dan tahap kedua, menurut Kelompok Khusus, belum masuk kas daerah.

Serapan 81 persen terdengar lumayan, sampai orang ingat bahwa sisanya bukan uang lebih. Sisa itu adalah jatah layanan kesehatan dan pendidikan senilai Rp42 miliar yang tertunda bagi orang-orang yang menunggu.

Ini pola, bukan kebetulan. Pola yang berulang menuntut pertanyaan yang berbeda dari “kapan dikejar”, yakni mengapa sistemnya menghasilkan sisa yang sama setiap tahun. Dewan boleh marah pada SiLPA induk. Tetapi SiLPA Otsus punya alamat penerima yang lebih jelas, dan kemarahan yang sama semestinya tiba di sana.

Yang Dipertaruhkan

Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif bukan jargon kosong bagi warga Mimika. Di kampung pesisir, ia berarti tenaga kesehatan yang datang dan guru yang bertahan. Di pegunungan, ia berarti obat yang tersedia dan sekolah yang buka. Bila dana pendukungnya tersendat atau hanya berputar di atas kertas, yang hilang bukan angka di neraca, melainkan hak orang yang tinggal paling jauh dari kota.

Dewan memegang fungsi anggaran dan pengawasan. Pandangan umum adalah panggung terbuka terakhir untuk menjalankan keduanya sebelum palu diketok. Melewatkannya berarti menyerahkan penilaian kepada pihak yang menyusun sekaligus menjalankan anggaran itu.

Yang Harus Ditagih

Ada tiga tagihan yang mestinya  diajukan dewan sebelum APBD Perubahan diketok. Pertama, matriks Dana Otsus dan DTI lengkap: pagu, dana yang sudah masuk kas, realisasi, dan sisa, dipisah untuk block grant, specific grant, dan DTI. Kedua, dokumen dan alur verifikasi TAPD terkait Dana Otsus dan DTI: kepatuhan batas 5% belanja penunjang dan kepatuhan peruntukan sesuai PMK. Ketiga, reviuw Inspektorat atas paket kegiatan sisa tahun, sebelum belanja dikebut demi tenggat.

Tak ada yang meminta dewan berhenti mengawasi SiLPA, target pendapatan, atau belanja pegawai. Yang diminta ialah keadilan perhatian: dana yang paling dekat dengan hak masyarakat adat semestinya mendapat pertanyaan paling tajam, bukan paling sedikit.

Tiga tagihan itu tidak memerlukan perdebatan ideologis. Cukup selembar tabel dan beberapa dokumen. Dewan telah membuktikan sanggup gaduh demi selembar nota keuangan. Kini ujiannya lebih berat dan lebih penting: sanggupkah mereka bertanya, sekeras itu, tentang dana yang menjadi hak Orang Asli Papua? (*) (28 September 2026)

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.