Oleh : Laurens Minipko

KAMIS, 24 September 2026. Ruang Rapat Utama DPRK Mimika mendadak riuh. Enam fraksi dan kelompok khusus bergantian menginterupsi pimpinan sidang. Pangkalnya satu: nota keuangan tidak dibacakan bersama pidato Bupati. Tanpa angka, kata mereka, tak ada yang bisa ditanggapi. Palu diketuk, sidang diskors. Sikap itu patut dihargai. Dewan menagih dokumen, dan dokumen memang hak mereka. Tetapi ukuran keseriusan bukan seberapa keras orang menagih kertas, melainkan seberapa gigih ia menagih isinya.

Dua hari kemudian angka itu tiba. Delapan pandangan umum dibacakan pada 26 September. Yang menarik, energi yang tadi meledak justru surut pada soal yang paling langsung menyangkut nasib Orang Asli Papua: dana otonomi khusus.

SiLPA Rp1,116 triliun disorot hampir semua fraksi. Target pendapatan asli daerah, belanja pegawai, perjalanan dinas, rapat di hotel, semuanya ditanyai. Semua sah. Tetapi SiLPA adalah angka yang bisa dibaca siapa pun di halaman nota keuangan. Sistem pengelolaan Otsus tidak. Ia bekerja di balik pintu: siapa memegang, siapa memutuskan, siapa memeriksa. Di sanalah pertanyaan paling dibutuhkan, dan di sanalah dewan paling sepi.

Kontrasnya terasa pada jawaban Bupati, dua hari setelah pandangan umum dibacakan. Efisiensi perjalanan dinas luar daerah dijawab dengan angka: hingga 25 persen. Rapat hotel dijawab dengan arah yang jelas: pindah ke fasilitas pemerintah. Dana Otsus dijawab dengan arah pula, tetapi tanpa angka. Yang ditanya dengan angka dijawab dengan angka. Yang tak ditanya dengan angka, dijawab dengan slogan.

Satu Fraksi yang Bertanya dengan Angka

Mari hitung. Rakyat Bersatu dan Gerindra tidak menyebut Otsus sama sekali dalam naskahnya. Golkar menyebutnya hanya sebagai salah satu dasar pendapatan transfer. PKB menyelipkannya pada catatan kelima dari sepuluh catatan lain: serapan sangat minim, dipacu di triwulan akhir agar tidak menjadi SiLPA. PDI Perjuangan menyoal hasil pelatihan kerja bagi OAP, pertanyaan bagus tetapi berada di hilir. Eme Neme Yauware memberi peringatan paling keras, bahwa pemanfaatan yang minim dapat menutup pencairan berikutnya sehingga OAP kehilangan haknya, namun tak satu pun angka diminta. Demokrat mencatat realisasi tahap pertama baru sekitar 29 persen hingga Agustus.

Hanya Kelompok Khusus yang membuka mesinnya. Mereka menagih nominal pasti specific grant 1,25 persen dari DAU nasional, apakah batas minimal 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan terpenuhi, serta sisa riil block grant 1 persen yang belum terserap hingga triwulan ketiga. Satu dari delapan. Padahal pertanyaan semacam itulah inti pengawasan.

Angka penting karena tanpa nominal, persentase 30 dan 20 hanyalah kalimat dalam peraturan. Dengan nominal, ia menjadi ukuran yang bisa diperiksa: berapa rupiah untuk sekolah, berapa untuk puskesmas, dan berapa yang sungguh sudah sampai. Tanpa itu, pandangan umum berhenti pada kekhawatiran, dan kekhawatiran tidak bisa diaudit.

Ironinya, Gerindra sempat marah pada uang rakyat yang “tidur nyenyak di bank”. Kemarahan itu tepat sasaran untuk SiLPA induk. Tetapi tak ada baris serupa untuk dana yang memang dirancang menjangkau kelompok paling tertinggal, dan yang tahap keduanya bahkan belum sampai ke kas daerah.

Dua Pintu yang Tak Dibuka ke Publik

Dana Otsus masuk lewat dua pintu utama. Block grant lebih longgar peruntukannya; specific grant lebih terikat pada sektor pendidikan dan kesehatan. Keduanya menunggu tenggat yang sama, sebab tahun anggaran berakhir 31 Desember.

Kelompok Khusus meminta rincian pergeseran sisa block grant ke program nonfisik, dengan waktu kurang dari tiga bulan. Kalimat itu layak dibaca pelan-pelan. Dana yang tak terserap sampai triwulan ketiga kini harus “rasional untuk dieksekusi” dalam sembilan puluh hari. Risikonya mudah ditebak: paket belanja yang cepat habis, gampang dilaporkan, sulit diukur dampaknya.

Kelompok yang sama, di bagian lain naskahnya, meminta jaminan bahwa pergeseran ke program nonfisik tidak bermuara pada tambahan honorarium dan perjalanan dinas aparatur. Kecurigaan itu wajar, dan justru karena wajar ia perlu dijawab tuntas untuk Otsus, sebab di titik itulah dana untuk OAP paling rawan berubah menjadi biaya birokrasi.

Bupati, menurut pemberitaan yang tersedia, menegaskan bahwa Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif tetap menjadi arah utama alokasi. Arah, bukan angka. Belum tampak nominal specific grant, sisa block grant, atau porsi pendidikan dan kesehatan. Bisa jadi naskah lengkapnya memuat semua itu, dan bila demikian publik berhak melihatnya. Bila tidak, itulah jawaban yang tak menjawab.

TAPD dan DTI Otsus: Mesin yang Tak Disebut

Lebih senyap lagi soal kelembagaan. Peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengelola Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otsus tidak muncul satu kali pun di delapan naskah pandangan umum. Tak ada yang menanyakan dasar alokasinya, alur verifikasi paket kegiatannya, ke mana ia melapor, dan siapa yang mengauditnya.

Padahal DTI dipagari secara ketat oleh regulasi nasional—mulai dari UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, PP No. 106 dan 107 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 33 Tahun 2024). Aturan-aturan ini menegaskan DTI khusus untuk sarana publik (perhubungan, air bersih, sanitasi, energi), membatasi biaya operasional penunjang maksimal 5 persen, dan melarang keras penggunaannya untuk gaji, honorarium rutin aparatur, atau perjalanan dinas di luar penunjang teknis proyek.

Tanpa pengawasan kelembagaan TAPD yang terang, tak seorang pun dapat menjawab tiga pertanyaan paling sederhana: paket infrastruktur mana, berapa nilainya, dan apakah sudah sesuai peruntukan regulasi. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan yang lazim diajukan pada dana publik mana pun. Kesenyapan seperti ini bukan bukti adanya masalah, tetapi ia menghilangkan satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa tak ada masalah.

Lingkaran yang Menutup Diri

Ada logika yang jarang disebut lantang. Eme Neme Yauware dan Demokrat, dengan bahasa masing-masing, menyiratkan hal yang sama: serapan yang rendah hari ini dapat menghambat pencairan tahap berikutnya. Artinya, keterlambatan bukan hanya soal uang yang menganggur. Ia mengurangi uang yang datang kemudian.

Lingkarannya sederhana dan kejam. Serapan rendah membuat persyaratan penyaluran tak terpenuhi. Penyaluran tertunda membuat program kesehatan dan pendidikan macet. Program macet membuat serapan makin rendah. Di ujung lingkaran itu, yang menanggung akibat bukan pejabat, melainkan anak sekolah di pesisir dan pasien di pegunungan yang menunggu layanan.

Pola yang Berulang

LKPJ Bupati 2025 mencatat Dana Otsus terealisasi Rp180,9 miliar dari pagu Rp223 miliar, atau sekitar 81 persen, menyisakan SiLPA Rp42 miliar. Setahun sebelumnya, SiLPA dana Otsus sekitar Rp56,6 miliar. Dua tahun beruntun. Angka-angka ini bukan rahasia. Semuanya sudah ada dalam laporan pertanggungjawaban yang dibacakan di paripurna Juli lalu. Kini tahap pertama 2026 baru sekitar 29 persen per Agustus, dan tahap kedua, menurut Kelompok Khusus, belum masuk kas daerah.

Serapan 81 persen terdengar lumayan, sampai orang ingat bahwa sisanya bukan uang lebih. Sisa itu adalah jatah layanan kesehatan dan pendidikan senilai Rp42 miliar yang tertunda bagi orang-orang yang menunggu.

Ini pola, bukan kebetulan. Pola yang berulang menuntut pertanyaan yang berbeda dari “kapan dikejar”, yakni mengapa sistemnya menghasilkan sisa yang sama setiap tahun. Dewan boleh marah pada SiLPA induk. Tetapi SiLPA Otsus punya alamat penerima yang lebih jelas, dan kemarahan yang sama semestinya tiba di sana.

Yang Dipertaruhkan

Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif bukan jargon kosong bagi warga Mimika. Di kampung pesisir, ia berarti tenaga kesehatan yang datang dan guru yang bertahan. Di pegunungan, ia berarti obat yang tersedia dan sekolah yang buka. Bila dana pendukungnya tersendat atau hanya berputar di atas kertas, yang hilang bukan angka di neraca, melainkan hak orang yang tinggal paling jauh dari kota.

Dewan memegang fungsi anggaran dan pengawasan. Pandangan umum adalah panggung terbuka terakhir untuk menjalankan keduanya sebelum palu diketok. Melewatkannya berarti menyerahkan penilaian kepada pihak yang menyusun sekaligus menjalankan anggaran itu.

Yang Harus Ditagih

Ada tiga tagihan yang mestinya  diajukan dewan sebelum APBD Perubahan diketok. Pertama, matriks Dana Otsus dan DTI lengkap: pagu, dana yang sudah masuk kas, realisasi, dan sisa, dipisah untuk block grant, specific grant, dan DTI. Kedua, dokumen dan alur verifikasi TAPD terkait Dana Otsus dan DTI: kepatuhan batas 5% belanja penunjang dan kepatuhan peruntukan sesuai PMK. Ketiga, reviuw Inspektorat atas paket kegiatan sisa tahun, sebelum belanja dikebut demi tenggat.

Tak ada yang meminta dewan berhenti mengawasi SiLPA, target pendapatan, atau belanja pegawai. Yang diminta ialah keadilan perhatian: dana yang paling dekat dengan hak masyarakat adat semestinya mendapat pertanyaan paling tajam, bukan paling sedikit.

Tiga tagihan itu tidak memerlukan perdebatan ideologis. Cukup selembar tabel dan beberapa dokumen. Dewan telah membuktikan sanggup gaduh demi selembar nota keuangan. Kini ujiannya lebih berat dan lebih penting: sanggupkah mereka bertanya, sekeras itu, tentang dana yang menjadi hak Orang Asli Papua? (*) (28 September 2026)

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.