Esensi Perdasi Papua Tengah No 9 Tahun 2026 Tentang Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Pelopor dan Pendidikan Swasta
Disisi lain terdapat juga Lembaga Pendidikan Swasta yang didirikan oleh masyarakat karena kebutuhan.
Eksistensi Lembaga Pendidikan Swasta mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi mayoritas yang menjadi peserta didik adalah Orang Asli Papua. Oleh karena itu, sesuai amanat UU Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021 perlu diberikan pemberdayaan berupa dana untuk mendukung pengembangan lembaga yayasan, sarana dan prasarana dan menyediakan tenaga pendidik ASN.
Peranan Lembaga Pendidikan Pelopor dan Lembaga Pendidikan Swasta harus dihargai dan dihormati dengan membuat regulasi daerah yang memproteksi agar tidak hanya sekedar kebijakan tapi turut menghidupkan mereka.
Dengan dasar itulah telah dibuat Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















