Esensi Perdasi Papua Tengah No 9 Tahun 2026 Tentang Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Pelopor dan Pendidikan Swasta
Oleh : John NR Gobai – Waket IV DPRPT
PERANAN lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta di Tanah Papua harus dihargai dan dihormati, karena sekolah swasta dan negeri sama-sama mendidik anak bangsa, harus diakui banyak pemimpin di negeri ini dulu merupakan lulusan dan dibina di sekolah swasta.
Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pelopor pendidikan di Tanah Papua dibawah naungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
Jumlahnya banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan pelayanan mereka dalam bidang pendidikan mencerdaskan anak bangsa perlu diacungi dua jempol di tengah keterbatas dan eksistensinya tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan, karena mereka adalah Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua telah berkarya sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.
Disisi lain terdapat juga Lembaga Pendidikan Swasta yang didirikan oleh masyarakat karena kebutuhan.
Eksistensi Lembaga Pendidikan Swasta mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi mayoritas yang menjadi peserta didik adalah Orang Asli Papua. Oleh karena itu, sesuai amanat UU Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021 perlu diberikan pemberdayaan berupa dana untuk mendukung pengembangan lembaga yayasan, sarana dan prasarana dan menyediakan tenaga pendidik ASN.
Peranan Lembaga Pendidikan Pelopor dan Lembaga Pendidikan Swasta harus dihargai dan dihormati dengan membuat regulasi daerah yang memproteksi agar tidak hanya sekedar kebijakan tapi turut menghidupkan mereka.
Dengan dasar itulah telah dibuat Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah. **




































