4. Angkian Edowai (20 tahun).

Dan beberapa orang terluka parah, diantaranya adalah seorang anak berumur 12 tahun bernama Maikel Waine.

Seorang nenek bernama Ester Pigai adalah korban dari kebrutalan TNI-POLRI. Nenek ini ditembak mati di dalam rumahnya. Ia tertembak ketika gabungan TNI-POLRI memburu warga sipil di tengah hunian warga.

Satu NYAWA polisi telah dibayar dengan empat NYAWA warga sipil. Polisi yang tewas ini ditemukan oleh para polisi. Hingga hari ini tak ada yang mengaku: siapa yang membunuh polisi ini? Apakah dibunuh oleh aparat keamanan karena polisi yang bernama Yuventus Edowai yang tewas ini sering bergaul dan dekat dengan para pemuda Dogiyai? Siapa sebenarnya pelaku yang membunuh polisi yang memicu terjadinya tragedi berdarah di Dogiyai?

Berikut ini indikator pelanggaran HAM:

1. Penyisiran membabi buta oleh gabungan TNI-POLRI di tengah hunian warga sipil.

2. Penggunaan senjata api;

3. Teror kepada masyarakat sipil hingga ada warga yang mengungsi;

4. Sekitar 4 nyawa warga sipil tewas tertembak.

5. Beberapa warga sipil korban luka berat dan ringan.

Ini kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh alat negara (TNI dan POLRI). Melalui surat terbuka ini kami mendesak:

1. KOMNAS HAM RI segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri kasus ini.

2. Para pelakunya harus diproses hukum.

3. Segera hentikan pembantaian terhadap warga sipil.

Demikian surat terbuka ini kami buat untuk segera ditindak-lanjuti oleh para pihak.

Jayapura: Rabu, 1 April 2026

“Teriring Salam dan Hormat”

Ttd.

SELPIUS BOBII

(Aktivis HAM, Eks Tapol Papua). **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.