Nabire,papuaglobalnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka penyelesaian masalah tapal batas adat tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai, berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPR Papua Tengah, Jumat 28 Agustus 2026, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.

RDP dipimpin John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah ini membahas sejumlah poin penting penyelesaian tapal batas adat melibatkan Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), jajaran Kapolda Papua Tengah, serta Kepala Biro Tata Pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Deiyai Melkianus Mote hadir melalui zoom.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob tidak hadir meskipun sebelumnya telah dikonfirmasi bersedia mengikuti RDP. Ia digantikan oleh Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau. Namun, kemungkinan karena kendala jaringan, Abraham Y. Kateyau tidak dapat tersambung melalui zoom. Sedangkan Bupati Dogiyai Yudas Tebai juga tidak hadir.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 29 Agustus 2026, menjelaskan dalam RDP tersebut DPR Papua Tengah mendapat laporan dari Ketua Tim Harmonisasi Papua Tengah.

Dalam laporan itu disebutkan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai telah menyampaikan hasil kerja tim harmonisasi kepada Tim Harmonisasi Provinsi. Sementara Kabupaten Mimika hingga saat ini belum menyampaikan hasil harmonisasi terkait tapal batas Kapiraya kepada Tim Harmonisasi Provinsi Papua Tengah.

John menjelaskan, dari hasil RDP tersebut DPR Papua Tengah akan merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Salah satu rekomendasi tersebut pembentukan tim khusus untuk mengidentifikasi wilayah adat secara legal dan transparan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.