Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyarawah Adat Suku Kamoro  (LEMASKO) secara kelembagaan sangat mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Papua Tengah membangun kota baru Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah, yang kini sudah diawali dengan seminar pendahuluan penyusunan master plan perencanaan pembangunan kawasan kota baru Kapiraya yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika pada Jumat 21 Agustus 2026.

Pernyataan ini disampaikan Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com di Timika, Minggu 23 Agustus 2026.

Marianus secara tegas LEMASKO mendukung penuh atas program tersebut sekaligus menepis semua pernyataan dari berbagai pihak yang mendesak agar sebelum dibangun menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika, Kaimana, Deiyai dan Dogiyai.

Menurut Marianus persoalan tapal batas secara perlahan pemerintah akan berupaya menyelesaikan namun tanpa mengabaikan pemerataan pembangunan infrastruktur.

Ia menegaskan persoalan tapal batas di Kapiraya sejauh ini demi kepentingan administrasi pemekaran Kabupaten Deiyai dan Dogiyai sementara batas-batas secara hukum adat masuk wilayah adat Kamoro sesuai dengan Taparu masing-masing.

Menurut Marianus rencana pembangunan  kota baru Kapiraya sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bahwa membangun dari kampung ke kota.

Dengan dasar itu agar pembangunan di kampung mulai dari Kapiraya, Agimuga, Potowaiburu sama dengan di Kota Timika, sehingga LEMASKO terus mendukung dan mendorong Pemkab Mimika tetap lanjutkan. Ia memastikan LEMASKO siap ikut mengawal proses pembangunan penataan kota baru semua distrik yang kini tengah dijalankan.

Marianus menegaskan orang-orang yang mengklaim bahwa memiliki wilayah adat di Kapiraya yang bukan Kamoro diduga mempunyai kepentingan tertentu.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.