Hak Masyarakat Adat pada Sumber Daya Air
Oleh : John NR Gobai – Wakil Ketua DPR Papua Twngah
BELAJAR dari pengalaman di kota-kota besar sumber daya air merupakan sumber pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan air tetapi juga dapat dikembangkan menjadi potensi bisnis seperti air mineral, air galon isi ulang dan PDAM. Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah masyarakat adat pemilik tanah memperoleh kompensasi dalam bentuk apa? Saya berharap masyarakat adat pemilik tanah harus mendapatkan kompensasi yang wajar dalam pengelolaan sumber daya air.
Hak Masyarakat Adat pada Sumber Daya Air
Masyarakat adat memiliki hak tradisional atas sumber daya air yang mencakup pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pengelolaan secara turun-temurun, serta pelestarian lingkungan serta memperoleh kompensasi, ketika sumber air digunakan untuk keperluan bisnis air minum dan air bersih. Kekayaan sumber daya air ini saat ini belum mendapat perhatian serius untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat adat.
Hak penguasaan oleh persekutuan masyarakat adat atas sumber air yang berada di wilayah adat mereka.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















