Masyarakat adat mempunyai hak untuk menjadi pihak yang pertama kali memanfaatkan sumber air di wilayahnya guna kelangsungan hidup dan budaya. Masyarakat adat juga berhak memberikan izin dan kompensasi penggunaan sumber daya air oleh badan usaha atau usaha perorangan.

Landasan Hukum di Indonesia

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, memberikan pengakuan terkait peran masyarakat adat dalam perlindungan dan konservasi sumber air.

Sumber daya air adalah kebutuhan umum dan kebutuhan dasar bagi setiap rumah tangga, yang lebih penting adalah sumber daya air juga adalah potensi usaha yang harus dalam pelaksanaannya menghormati hak masyarakat adat pemilik tanah. **