Oleh : John NR Gobai – Wakil Ketua DPR Papua Twngah

BELAJAR dari pengalaman di kota-kota besar sumber daya air merupakan sumber pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan air tetapi juga dapat dikembangkan menjadi potensi bisnis seperti air mineral, air galon isi ulang dan PDAM. Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah masyarakat adat pemilik tanah memperoleh kompensasi dalam bentuk apa? Saya berharap masyarakat adat pemilik tanah harus mendapatkan kompensasi yang wajar dalam pengelolaan sumber daya air.

Hak Masyarakat Adat pada Sumber Daya Air

Masyarakat adat memiliki hak tradisional atas sumber daya air yang mencakup pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pengelolaan secara turun-temurun, serta pelestarian lingkungan serta memperoleh kompensasi, ketika sumber air digunakan untuk keperluan bisnis air minum dan air bersih. Kekayaan sumber daya air ini saat ini belum mendapat perhatian serius untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat adat.

Hak penguasaan oleh persekutuan masyarakat adat atas sumber air yang berada di wilayah adat mereka.

Masyarakat adat mempunyai hak untuk menjadi pihak yang pertama kali memanfaatkan sumber air di wilayahnya guna kelangsungan hidup dan budaya. Masyarakat adat juga berhak memberikan izin dan kompensasi penggunaan sumber daya air oleh badan usaha atau usaha perorangan.

Landasan Hukum di Indonesia

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, memberikan pengakuan terkait peran masyarakat adat dalam perlindungan dan konservasi sumber air.

Sumber daya air adalah kebutuhan umum dan kebutuhan dasar bagi setiap rumah tangga, yang lebih penting adalah sumber daya air juga adalah potensi usaha yang harus dalam pelaksanaannya menghormati hak masyarakat adat pemilik tanah. **