Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah
Oleh : John NR Gobai – Anggota DPR Papua Tengah
LEBIH dari sepuluh tahun saya mengabdi sebagai pimpinan Dewan Adat, baik di Paniai maupun di Tanah Papua.
Dari pengalaman itu saya belajar satu hal mendasar pemerintah membutuhkan mitra yang tepat dalam urusan adat. Mitra itu seharusnya bukan sebatas forum seremonial, melainkan lembaga yang memiliki posisi jelas dalam struktur pemerintahan.
Ketika kemudian, saya masuk ke legislatif di DPR Papua, komitmen itu tetap saya pegang dan saya mengusulkan, mendorong lahirnya Perdasi Papua NoMOR 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum adat. Regulasi daerah yang secara tegas mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat adat. Dibentuk badan urusan masyarakat, sehingga tidak bisa kemudian di Provinsi Papua nama BPMK berubah menjadi BPMK dan Adat.
Menurut saya tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan sulit mengakses program pemerintah, lemah dalam pembiayaan, dan kehilangan daya tawar dalam pembangunan.
Saat ini DPR Papua Tengah telah menginisiasi Raperdasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Raperdasi ini berangkat dari prinsip-prinsip konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, serta UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2021. Intinya, negara tidak sekadar “mengakui”, tetapi juga berkewajiban “melindungi dan memberdayakan”.
Agar tidak berhenti di atas kertas, maka perangkat pelaksana sangat diperlukan. Inilah urgensinya kehadiran sebuah komisi atau badan urusan masyarakat adat yang ditempatkan di bawah organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa itu, Raperdasi hanya akan jadi dokumen tanpa daya.
Usulan DPRPT
Dalam pembahasan Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi, POKSUS DPR Papua Tengah telah mengusulkan tambahan organisasi perangkat daerah yang khusus menangani perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Susunannya bukan sekadar dinas dan badan daerah yang umum, tetapi juga komisi-komisi tematik, antara lain :
Komisi Hukum Ad Hoc
Komisi Masyarakat Adat





















