Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah
Komisi Lingkungan
Komisi AIDS
Dengan ini, terkait komisi masyarakat adat Gubernur Papua Tengah memiliki instrumen yang sah untuk melaksanakan mandat perlindungan masyarakat adat. Komisi Masyarakat Adat di bawah OPD berfungsi sebagai pengawal implementasi Raperdasi, penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah, serta ruang strategis untuk merumuskan program pemberdayaan berbasis budaya lokal.
Belajar dari Provinsi lain
Di Provinsi Bali, pemerintah daerahnya membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Provinsi Papua, melalui Perdasi Papua No. 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat. Selain itu, Perdasi tersebut juga menempatkan Komisi Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari perangkat daerah.
Pengalaman itu seharusnya menjadi cermin. Papua Tengah yang lahir sebagai provinsi baru justru punya kesempatan lebih bersih untuk menata ulang kelembagaan. Tidak ada alasan untuk mengulang kesalahan lama membiarkan masyarakat adat hanya menjadi jargon politik tanpa ruang operasional.
Di era Otonomi Daerah dan daerah dengan status otomomi khusus maka diperlukan adanya OPD-OPD yang mencerminkan kekhususan bukan harus sama dengan provinsi lain.
Karena itu, saya mendorong agar nomenklatur Dinas PMK di Provinsi Papua Tengah mesti diubah dengan mengakomodir tugas dan fungsi pembinaan masyarakat adat sehingga dinas tersebut berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah atau disingkat (DPMK dan MA) Provinsi Papua Tengah.
Di dalamnya dibentuk Komisi Masyarakat Adat yang jelas kedudukannya, jelas tugasnya, dan jelas tanggung jawabnya.
Dengan begitu, negara hadir bukan hanya dalam bentuk pengakuan simbolis, tetapi juga lewat perangkat nyata yang memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi menjadi catatan pinggir pembangunan. (*)





















