Oleh : John NR Gobai – Anggota DPR Papua Tengah

LEBIH dari sepuluh tahun saya mengabdi sebagai pimpinan Dewan Adat, baik di  Paniai maupun di Tanah  Papua.

Dari pengalaman itu saya belajar satu hal mendasar pemerintah membutuhkan mitra yang tepat dalam urusan adat. Mitra itu seharusnya bukan sebatas forum seremonial, melainkan lembaga yang memiliki posisi jelas dalam struktur pemerintahan.

Ketika kemudian, saya masuk ke legislatif di DPR Papua, komitmen itu tetap saya pegang dan saya mengusulkan, mendorong lahirnya Perdasi Papua NoMOR 5 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum adat. Regulasi daerah yang secara tegas mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat adat.  Dibentuk badan urusan masyarakat, sehingga tidak bisa kemudian di Provinsi Papua nama  BPMK berubah menjadi BPMK dan Adat.

Menurut saya tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan sulit mengakses program pemerintah, lemah dalam pembiayaan, dan kehilangan daya tawar dalam pembangunan.

Saat ini DPR Papua Tengah telah menginisiasi Raperdasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Raperdasi ini berangkat dari prinsip-prinsip konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, serta UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2021. Intinya, negara tidak sekadar “mengakui”, tetapi juga berkewajiban “melindungi dan memberdayakan”.

Agar tidak berhenti di atas kertas, maka perangkat pelaksana sangat diperlukan. Inilah urgensinya kehadiran sebuah komisi atau badan urusan masyarakat adat yang ditempatkan di bawah organisasi perangkat daerah (OPD). Tanpa itu, Raperdasi hanya akan jadi dokumen tanpa daya.

Usulan DPRPT

Dalam pembahasan Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi, POKSUS DPR Papua Tengah telah mengusulkan tambahan organisasi perangkat daerah yang khusus menangani perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP). Susunannya bukan sekadar dinas dan badan daerah yang umum, tetapi juga komisi-komisi tematik, antara lain :

Komisi Hukum Ad Hoc

Komisi Masyarakat Adat

Komisi Lingkungan

Komisi AIDS

Dengan ini, terkait komisi masyarakat adat  Gubernur Papua Tengah memiliki instrumen yang sah untuk melaksanakan mandat perlindungan masyarakat adat. Komisi Masyarakat Adat di bawah OPD berfungsi sebagai pengawal implementasi Raperdasi, penghubung antara masyarakat adat dan pemerintah, serta ruang strategis untuk merumuskan program pemberdayaan berbasis budaya lokal.

Belajar dari Provinsi lain

Di Provinsi Bali, pemerintah daerahnya membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Provinsi Papua, melalui Perdasi Papua No. 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat. Selain itu, Perdasi tersebut juga menempatkan Komisi Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari perangkat daerah.

Pengalaman itu seharusnya menjadi cermin. Papua Tengah yang lahir sebagai provinsi baru justru punya kesempatan lebih bersih untuk menata ulang kelembagaan. Tidak ada alasan untuk mengulang kesalahan lama membiarkan masyarakat adat hanya menjadi jargon politik tanpa ruang operasional.

Di era Otonomi Daerah dan daerah dengan status otomomi khusus maka diperlukan adanya OPD-OPD yang mencerminkan kekhususan bukan harus sama dengan provinsi lain.

Karena itu, saya mendorong agar nomenklatur Dinas PMK di Provinsi Papua Tengah mesti diubah dengan mengakomodir tugas dan fungsi pembinaan masyarakat adat sehingga dinas tersebut berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Papua Tengah atau disingkat (DPMK dan MA) Provinsi Papua Tengah.

Di dalamnya dibentuk Komisi Masyarakat Adat yang jelas kedudukannya, jelas tugasnya, dan jelas tanggung jawabnya.

Dengan begitu, negara hadir bukan hanya dalam bentuk pengakuan simbolis, tetapi juga lewat perangkat nyata yang memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi menjadi catatan pinggir pembangunan. (*)