Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian, sekaligus pendataan terhadap pelaku usaha maupun perawat di Kampung Kokonao, Distrik Mimika Barat, Rabu 6 Mei 2026 hari ini.

Kegiatan ini menyasar seluruh pelaku usaha dari ujung kampung hingga Bandara Kokonao. Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap tenaga perawat yang bertugas di Puskesmas Kokonao, khususnya terkait masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR).

Tim yang berjumlah 12 orang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, yang berangkat dari Timika pada Selasa 5 Mei 2026 siang melalui jalur transportasi laut.

Marselino Mameyao menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahap awal yang difokuskan pada pendampingan dan pengawasan. Tim dibagi dalam tiga kelompok untuk menjangkau seluruh pelaku usaha dan tenaga perawat dalam waktu satu hari.

“Pada tahap ini kami lebih fokus pada pendampingan dan pengawasan. Sementara untuk pelaku usaha yang izin usahanya sudah tidak berlaku atau belum memiliki izin sama sekali, akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pelayanan Perizinan pada waktu berikutnya sesuai data,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengidentifikasi pelaku usaha yang izin usahanya telah habis masa berlaku dan mengarahkan mereka untuk segera mengurus perizinan dengan melengkapi dokumen pendukung.

Ia menambahkan, tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah melakukan pendataan guna mengetahui jumlah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bidang Pelayanan Perizinan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti melalui pelayanan perizinan sesuai jenis usaha masing-masing.

Menurutnya, pengurusan izin sangat penting untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada pelaku usaha agar terlindungi dari berbagai risiko di kemudian hari.