Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan terhadap sikap Kepala Suku Kamoro, Bapak Yance Boyau, yang mendorong penyelesaian persoalan tapal batas tanah adat antara masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro di wilayah Kapiraya melalui jalan damai dan musyawarah.

DKP KINGMI memandang bahwa persoalan tanah adat bukan sekadar persoalan batas wilayah, tetapi menyangkut identitas, sejarah leluhur, martabat manusia, hak masyarakat adat, keberlangsungan hidup, dan tanggung jawab menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, bermartabat, damai, dan tidak boleh menjadi sumber permusuhan antara Suku Mee dan Suku Kamoro.

Atas dasar panggilan gereja untuk menghadirkan keadilan dan perdamaian, DKP KINGMI di Tanah Papua menyatakan sikap seruan gembala sebagai berikut:

  1. Mendukung sikap Kepala Suku Kamoro, Bapak Yance Yohanis Boyau, yang mengedepankan penyelesaian damai dan bermartabat atas persoalan tapal batas tanah adat Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya, karena penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme adat merupakan jalan yang dapat menjaga persaudaraan serta mencegah konflik di tengah masyarakat.
  2. Menegaskan bahwa tanah adat memiliki hubungan yang erat dengan identitas, sejarah, kehidupan, dan martabat masyarakat adat, sehingga setiap pembahasan mengenai tapal batas harus menghormati sejarah asal-usul, hubungan genealogis, hak ulayat, serta kesaksian para pemangku adat dari kedua suku.
  3. Menyerukan kepada masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro agar tidak menjadikan persoalan tapal batas sebagai alasan untuk saling bermusuhan, melakukan kekerasan, intimidasi, provokasi, pengusiran, atau tindakan lain yang dapat merusak hubungan persaudaraan, karena konflik hanya akan membawa penderitaan bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.
  4. Mendorong agar penyelesaian tapal batas dilakukan melalui musyawarah adat bersama yang melibatkan pemangku adat Suku Mee dan Suku Kamoro secara seimbang, termasuk kepala suku, kepala marga/keret, tua-tua adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.
  5. Meminta agar seluruh bukti sejarah dan adat mengenai wilayah Kapiraya diperiksa dan didengar secara terbuka dan bertanggungjawab, termasuk sejarah perjalanan leluhur, hubungan kekerabatan, tempat-tempat penting secara adat, batas alam, wilayah pemanfaatan masyarakat, dan kesaksian para tua-tua adat, sehingga keputusan tidak dibuat berdasarkan klaim sepihak.
  6. Menolak segala bentuk keputusan sepihak yang mengubah, menetapkan, atau mengklaim tapal batas tanah adat tanpa melalui proses dialog dan musyawarah yang melibatkan masyarakat adat yang berkepentingan, karena tindakan sepihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan konflik baru.
  7. Menyerukan kepada gereja-gereja, para gembala, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga jemaat di wilayah Mee dan Kamoro untuk menjadi pembawa damai, dengan mengutamakan kasih Kristus, kebenaran, keadilan, pengampunan, dan rekonsiliasi dalam menghadapi setiap perbedaan mengenai tanah adat.
  8. Menegaskan bahwa keadilan dan perdamaian harus berjalan bersama, sebab perdamaian yang mengabaikan kebenaran dan hak masyarakat adat bukanlah perdamaian yang utuh; sebaliknya, perjuangan atas hak adat harus ditempuh melalui cara-cara damai, bermartabat, dan bertanggungjawab tanpa kekerasan.
  9. DKP Kingmi di Tanah Papua menyerukan agar penyelesaian tapal batas tanah adat Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya menghasilkan kesepakatan bersama yang adil, damai, transparan, dan dihormati oleh kedua pihak, sehingga Kapiraya tidak menjadi ruang konflik, melainkan menjadi tempat kesaksian bahwa perbedaan dapat diselesaikan melalui kasih, kebenaran, musyawarah, dan perdamaian dalam Tuhan Yesus Kristus.

Demikian Pernyataan Sikap DKP KINGMI di Tanah Papua ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab gereja dalam menjalankan panggilan keadilan, perdamaian, perlindungan kehidupan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan pemeliharaan ciptaan Tuhan di Tanah Papua. Timika, 19 September 2026. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.