Dengan demikian, persoalan Orang Asli Papua tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi kependudukan atau kepentingan politik tertentu. Identitas OAP memiliki dimensi sejarah, adat, genealogis, budaya, sosial, dan pengakuan masyarakat adat.

Gereja tidak bermaksud mengambil kewenangan negara. Namun, sebagai gereja yang hadir dan melayani umat di Tanah Papua, DKP KINGMI di Tanah Papua mempunyai tanggung jawab moral, teologis, kemanusiaan, dan kenabian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Papua.

Oleh karena itu, DKP KINGMI di Tanah Papua menyampaikan seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Menteri Dalam Negeri, agar setiap kebijakan mengenai Orang Asli Papua dilakukan secara terbuka, adil, partisipatif, nondiskriminatif, serta tidak mengurangi hak-hak Orang Asli Papua yang telah dijamin oleh Undang-Undang.

Maka kami DKP KINGMI di Tanah Papua menyeruhkan bahwa:

  1. DKP KINGMI di Tanah Papua menegaskan bahwa definisi Orang Asli Papua harus berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku, khususnya Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021, sehingga Pemerintah Pusat, termasuk Menteri Dalam Negeri, tidak boleh membuat definisi atau kriteria baru yang mempersempit, mengurangi, atau menghilangkan hak-hak Orang Asli Papua yang telah dijamin oleh hukum.
  2. DKP KINGMI di Tanah Papua menolak setiap upaya pendefinisian Orang Asli Papua secara sepihak oleh Pemerintah Pusat, karena persoalan identitas, keberadaan, dan masa depan Orang Asli Papua tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan perspektif birokrasi tanpa melibatkan masyarakat Papua sebagai pihak yang memiliki sejarah, adat, dan identitas tersebut.
  3. DKP KINGMI di Tanah Papua meminta Menteri Dalam Negeri menghormati kedudukan dan kewenangan Masyarakat Adat Papua dalam pengakuan Orang Asli Papua, sebab Undang-Undang telah memberikan ruang bahwa seseorang dapat diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua, sehingga mekanisme pengakuan adat tidak boleh dihapus, diabaikan, atau digantikan sepenuhnya oleh mekanisme administratif pemerintah.
  4. DKP KINGMI di Tanah Papua menolak penyempitan makna Orang Asli Papua hanya berdasarkan administrasi kependudukan, seperti KTP, tempat lahir, domisili, atau dokumen administratif lainnya, karena identitas Orang Asli Papua juga berkaitan dengan asal-usul, suku, hubungan genealogis, adat, budaya, sejarah, dan pengakuan Masyarakat Adat Papua.
  5. DKP KINGMI di Tanah Papua meminta Pemerintah Republik Indonesia menjamin dan melindungi hak politik Orang Asli Papua, termasuk keterwakilan OAP dalam pemerintahan, lembaga legislatif, Majelis Rakyat Papua, serta lembaga-lembaga lain yang secara khusus dibentuk untuk melindungi kepentingan dan hak-hak Orang Asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. DKP KINGMI di Tanah Papua meminta agar setiap rancangan kebijakan, peraturan, keputusan, maupun pedoman mengenai Orang Asli Papua dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik Papua, sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar hukum, tujuan, mekanisme, serta dampak dari setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan identitas dan hak Orang Asli Papua.
  7. DKP KINGMI di Tanah Papua menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar menghormati keberagaman suku, masyarakat adat, bahasa, budaya, dan wilayah adat di seluruh Tanah Papua, karena Papua bukan masyarakat yang homogen dan setiap masyarakat adat memiliki sejarah, struktur sosial, sistem kekerabatan, hukum adat, serta mekanisme pengakuan yang harus dihormati.
  8. DKP KINGMI di Tanah Papua meminta Pemerintah Republik Indonesia menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap Orang Asli Papua, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pelayanan publik, maupun pembangunan, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan negara di Tanah Papua benar-benar menjunjung tinggi kesetaraan, keadilan, dan martabat manusia.
  9. DKP KINGMI di Tanah Papua meminta Menteri Dalam Negeri membuka ruang dialog khusus dan bermartabat mengenai definisi serta kriteria Orang Asli Papua, dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua, DPRP/DPRK, pemerintah daerah, Masyarakat Adat Papua, gereja, tokoh perempuan, pemuda, akademisi, serta unsur-unsur masyarakat Papua lainnya agar tidak terjadi keputusan sepihak yang dapat menimbulkan konflik sosial dan politik baru.
  10. DKP KINGMI di Tanah Papua meminta Pemerintah Republik Indonesia menempatkan perlindungan Orang Asli Papua sebagai tanggung jawab konstitusional dan kemanusiaan, bukan semata-mata sebagai urusan administratif, sebab keberadaan OAP, hak masyarakat adat, identitas budaya, tanah adat, sumber daya alam, serta masa depan generasi Papua harus dijamin dan dilindungi sebagai bagian dari penghormatan terhadap keadilan, perdamaian, hak asasi manusia, dan martabat masyarakat Papua.
  11. DKP KINGMI di Tanah Papua percaya bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. “Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia.” (Kejadian 1:27) Karena itu, identitas, martabat, sejarah, adat, dan hak masyarakat Papua tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dihapus, dipersempit, atau ditentukan secara sepihak demi kepentingan politik maupun administratif.
  12. Gereja dipanggil untuk menjadi suara kenabian, menyuarakan kebenaran, keadilan, perdamaian, dan pembelaan terhadap mereka yang lemah serta terpinggirkan.
  13. Tanah Papua membutuhkan keadilan, bukan pemaksaan. Tanah Papua membutuhkan dialog, bukan pendefinisian sepihak. Tanah Papua membutuhkan perdamaian, bukan kebijakan yang memperbesar konflik identitas.

Demikian surat seruan gembala dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Tuhan memberkati.

Timika, 11 September 2026. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.