Sementara itu, Junaedi Kalla, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penerapan sistem ganjil genap yang sudah efektif berlaku di seluruh SPBU di Timika.

Junaedi mengakui, dengan penerapan sistem ganjil genap tersebut, antrean panjang kendaraan roda empat sudah mulai terlihat lebih longgar dibandingkan sebelumnya yang sangat padat di SPBU.

Sementara itu, kuota BBM bersubsidi Pertalite untuk Mimika sejauh ini masih mencukupi kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan. Pertamina juga memastikan stok BBM di SPBU selalu tersedia.

Dengan demikian, masyarakat Mimika tidak perlu khawatir akan kehabisan BBM. Namun, Junaedi mengajak masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar rantai penyaluran dapat dinikmati oleh semua pihak tanpa ada yang melakukan monopoli, terutama untuk membantu mengatasi antrean panjang di SPBU.

Junaedi menegaskan, Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Mimika secara rutin turun bersama-sama melakukan pemantauan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM di setiap SPBU.

Ia juga mengakui Pemkab Mimika sudah mengajukan surat permohonan penambahan kuota kepada Pertamina sesuai kebutuhan masing-masing SPBU. Pertamina, kata Junaedi, selalu siap melayani kuota SPBU sesuai dengan yang diperintahkan Pemerintah Pusat.

Ia menambahkan, realisasi kuota penggunaan BBM bersubsidi secara total bagi masyarakat di seluruh SPBU selama ini rata-rata mencapai 99 persen.

Junaedi mengungkapkan, berdasarkan data Pertamina, setiap bulan penggunaan BBM mengalami naik turun. Kondisi ini terjadi karena aktivitas masyarakat atau perkantoran lebih banyak dilakukan di luar rumah atau kantor sehingga kebutuhan menggunakan BBM juga tinggi.

Sebaliknya, ketika masyarakat atau pegawai lebih banyak berada di rumah atau di kantor, dengan sendirinya kebutuhan terhadap BBM juga rendah.

Adapun jadwal penyesuaian pengisian BBM bersubsidi Pertalite adalah sebagai berikut:

Plat nomor ganjil: 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan mengisi pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Plat nomor genap: 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan mengisi pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Hari Minggu: seluruh kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap bebas melakukan pengisian.

Aturan pengisian BBM dengan sistem ganjil dan genap tersebut tidak berlaku khusus bagi kendaraan ambulans dan mobil jenazah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.