Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama Pertamina melakukan pengawasan terhadap penggunaan barcode pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah SPBU di Timika, Rabu, 9 September 2026.

Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Lambert G. Nunaki, menjelaskan pengawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi Pertalite menggunakan sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026 tentang Pengisian BBM Bersubsidi dengan Sistem Ganjil Genap di seluruh SPBU di Mimika yang telah berlaku efektif sejak Senin, 7 September 2026.

“Untuk hari ini, Rabu, jadwalnya pelayanan penyaluran BBM subsidi Pertalite untuk nomor polisi belakang ganjil diperkenankan mengisi,” kata Lambert kepada papuaglobalnews.com di sela-sela pengawasan di SPBU Hasanuddin, Rabu pagi, 9 September 2026.

Lambert mengungkapkan, dalam pengawasan tersebut sekaligus melakukan penyesuaian dan merapikan pemanfaatan barcode lama dan baru. Masyarakat pemilik kendaraan roda empat yang masih menggunakan barcode lama dengan nomor polisi DS atau PA yang sudah diubah menjadi PT akan dilakukan perubahan sesuai nomor pelat kendaraan terbaru PT.

Penyesuaian tersebut dilakukan, lanjut Lambert, untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, di mana terdapat kendaraan dengan nomor polisi PA ganjil, tetapi setelah diganti menjadi nomor polisi PT berubah menjadi genap, atau sebaliknya.

Terkait penyesuaian tersebut, Lambert meminta kerja sama pemilik kendaraan roda empat. Setiap melakukan pengisian BBM, pemilik kendaraan wajib membawa serta STNK untuk diperlihatkan kepada operator SPBU.

Selain menerapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda empat, lanjut Lambert, Disperindag saat ini juga telah menyiapkan strategi pelayanan dalam rangka penertiban terhadap kendaraan roda dua. Namun, penerapannya masih menunggu koordinasi dengan beberapa institusi yang berwenang.

“Setelah dilakukan kajian di lapangan dan demo atau uji coba bisa menjawab persoalan untuk mengurai antrean, baru dapat diterapkan,” jelasnya.

Lambert menegaskan, semua kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, menghemat waktu antrean, serta membuat masyarakat merasa aman dan nyaman selama melakukan pengisian di SPBU sehingga pelayanan dapat berjalan lancar tanpa harus menghabiskan waktu lama dalam antrean.

Ia mengakui, berdasarkan hasil pemantauan Disperindag di lapangan, ditemukan beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan antrean. Salah satunya jumlah pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang semakin tinggi.

Selain itu, jumlah personel yang melayani nosel di SPBU masih terbatas. Dua jalur pengisian hanya dilayani oleh satu orang petugas. Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap lambatnya pelayanan.

Atas keterbatasan jumlah petugas di SPBU tersebut, Lambert mengaku Disperindag sudah beberapa kali menyampaikan hal tersebut kepada pengelola SPBU. Namun, hingga kini belum ada respons.

“Jadi ini menjadi catatan kami. Apabila ke depan mereka mau bangun atau menambah SPBU baru, berarti harus memenuhi hal ini. Pelayanannya harus kiri kanan aktif oleh masing-masing petugas. Kalau hanya satu orang yang melayani, tetap terjadi antrean,” katanya.

Sementara itu, Junaedi Kalla, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penerapan sistem ganjil genap yang sudah efektif berlaku di seluruh SPBU di Timika.

Junaedi mengakui, dengan penerapan sistem ganjil genap tersebut, antrean panjang kendaraan roda empat sudah mulai terlihat lebih longgar dibandingkan sebelumnya yang sangat padat di SPBU.

Sementara itu, kuota BBM bersubsidi Pertalite untuk Mimika sejauh ini masih mencukupi kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan. Pertamina juga memastikan stok BBM di SPBU selalu tersedia.

Dengan demikian, masyarakat Mimika tidak perlu khawatir akan kehabisan BBM. Namun, Junaedi mengajak masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar rantai penyaluran dapat dinikmati oleh semua pihak tanpa ada yang melakukan monopoli, terutama untuk membantu mengatasi antrean panjang di SPBU.

Junaedi menegaskan, Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Mimika secara rutin turun bersama-sama melakukan pemantauan terhadap penggunaan dan penyaluran BBM di setiap SPBU.

Ia juga mengakui Pemkab Mimika sudah mengajukan surat permohonan penambahan kuota kepada Pertamina sesuai kebutuhan masing-masing SPBU. Pertamina, kata Junaedi, selalu siap melayani kuota SPBU sesuai dengan yang diperintahkan Pemerintah Pusat.

Ia menambahkan, realisasi kuota penggunaan BBM bersubsidi secara total bagi masyarakat di seluruh SPBU selama ini rata-rata mencapai 99 persen.

Junaedi mengungkapkan, berdasarkan data Pertamina, setiap bulan penggunaan BBM mengalami naik turun. Kondisi ini terjadi karena aktivitas masyarakat atau perkantoran lebih banyak dilakukan di luar rumah atau kantor sehingga kebutuhan menggunakan BBM juga tinggi.

Sebaliknya, ketika masyarakat atau pegawai lebih banyak berada di rumah atau di kantor, dengan sendirinya kebutuhan terhadap BBM juga rendah.

Adapun jadwal penyesuaian pengisian BBM bersubsidi Pertalite adalah sebagai berikut:

Plat nomor ganjil: 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan mengisi pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Plat nomor genap: 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan mengisi pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Hari Minggu: seluruh kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap bebas melakukan pengisian.

Aturan pengisian BBM dengan sistem ganjil dan genap tersebut tidak berlaku khusus bagi kendaraan ambulans dan mobil jenazah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.