Berdasarkan pengaduan tersebut Disnakertrans melakukan fasilitasi untuk mediasi antara pihak perusahaan bersama tenaga kerja. Dalam mediasi tersebut akan ditanya kendala apa yang dihadapi sehingga tidak dapat membayar THR.

“Jadi pendirian posko ini berdasarkan Surat Edaran Kemenaker,” ujar Selvi kepada papuaglobalnews.com di Posko lantai 3 Diana, Sabtu 20 Desember 2025.

Namun demikian, Selvi mengakui posko serupa tahun 2024 lalu juga dibuka tetapi tidak ada satupun pekerja yang datang mengadu. Itu berarti Disnakertrans berasumsi bahwa perusahaan pasti sudah menjalankan kewajibannya atau kemungkinan para pekerja yang masih merasa ragu-ragu menyampaikan laporan.

Bahkan untuk tahun 2025, sudah memasuki hari kedua belum ada laporan atau pengaduan dari pekerja. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.