Disnakertrans Mimika Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2025, Ini Sanksi Pengusaha yang Tidak Jalankan Kewajiban
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Lantai 3 Diana Supermarket sejak Jumat 19 Desember 2025.
Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Mimika melalui Selfina Pappang, Sekretaris Disnakertrans menjelaskan, dibukanya posko pengaduan THR ini dengan tujuan masyarakat dapat mengetahui bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan atau pekerja. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan nomor RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
- Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor tiga diatas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
- THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Selvi menegaskan bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR akan dikenakan sanksi berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda lima persen dari total THR dan sanksi administratif (teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha).
Selvi menjelaskan dengan adanya posko ini bagi para pekerja yang merasa dirugikan akibat tidak mendapat THR dari perusahaan sebagai haknya dapat melaporkan kepada Disnakertrans melalui posko atau lewat nomor kontak HP 08139163 9791 atau 0812 4092 934. Posko ini dibuka Hari Senin-Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIT.
Berdasarkan pengaduan tersebut Disnakertrans melakukan fasilitasi untuk mediasi antara pihak perusahaan bersama tenaga kerja. Dalam mediasi tersebut akan ditanya kendala apa yang dihadapi sehingga tidak dapat membayar THR.
“Jadi pendirian posko ini berdasarkan Surat Edaran Kemenaker,” ujar Selvi kepada papuaglobalnews.com di Posko lantai 3 Diana, Sabtu 20 Desember 2025.
Namun demikian, Selvi mengakui posko serupa tahun 2024 lalu juga dibuka tetapi tidak ada satupun pekerja yang datang mengadu. Itu berarti Disnakertrans berasumsi bahwa perusahaan pasti sudah menjalankan kewajibannya atau kemungkinan para pekerja yang masih merasa ragu-ragu menyampaikan laporan.
Bahkan untuk tahun 2025, sudah memasuki hari kedua belum ada laporan atau pengaduan dari pekerja. **














