Disdukcapil Mimika Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, Kemong: Pemerintah Hadir Melayani Bukan Sebagai “Algojo”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, dengan memberikan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit.
Kemong juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur.
“Hindari segala bentuk praktik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pesannya.
Menurutnya, transformasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan. Pemerintah tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama yang lambat dan kurang responsif, sehingga dibutuhkan semangat perubahan, kreativitas, dan inovasi dari seluruh aparatur.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.
“Dengan kerja sama yang baik, saya yakin kita mampu menghadirkan pelayanan publik yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” katanya.
Kemong menambahkan bahwa evaluasi ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan.
“Setiap program dan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, solutif, dan aplikatif sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan serta perbaikan pelayanan publik ke depan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















