Dinas PUPR Mimika Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kota Baru Mimika 2025
Melalui regulasi tersebut, penyusunan RDTR Kota Baru Mimika dipandang bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebuah langkah strategis untuk mewujudkan tata ruang yang legal, terencana, dan berkelanjutan.
Bupati juga menegaskan, Kawasan Kota Baru Mimika sendiri memiliki peran penting sebagai pusat pertumbuhan baru yang diproyeksikan menampung perkembangan permukiman, pusat pelayanan publik, pemerintahan, serta kegiatan ekonomi. Karena itu, RDTR Kota Baru dituntut mampu menjawab berbagai tantangan, seperti pengendalian pemanfaatan ruang, penyesuaian dengan rencana pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka hijau, ruang publik, serta penguatan kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.
Bupati juga menegaskan penyusunan RDTR harus berdasarkan data spasial yang akurat, analisis teknis komprehensif, dan keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika.
Kegiatan konsultasi publik ini dipandang sebagai momen penting untuk menerapkan prinsip transparansi dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Forum ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi agar dokumen RDTR yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan menjadi landasan kuat bagi penerbitan KKPR serta pengendalian pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Dinas PUPR Mimika juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun yang telah bekerja keras melakukan pengumpulan data, survei lapangan, pemetaan, serta penyusunan konsep awal RDTR. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan dokumen RDTR Kota Baru Mimika dapat diselesaikan tepat waktu, memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, serta ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah agar dapat diberlakukan secara resmi. **

































