Dinas PUPR Mimika Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kota Baru Mimika 2025
Ananias Faot,Plt. Asisten I Setda Mimika menabuh tifa membuka kegiatan dan foto bersama didampingi Pieter Edoway, Sekretaris DPUPR Mimika, perwakilan OPD Mimika, LSM setelah pembukaan, Senin 17 November 2025. (Foto-papuaglobalnews.com/Antonius Juma).
Timika, papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar konsultasi publik perdana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Senin 17 November 2025. Kegiatan yang melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan LSM, perwakilan Lemasa, serta unsur terkait lainnya ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Timika.
Dalam penyusunan RDTR tersebut, Dinas PUPR Mimika bekerja sama dengan LPPM Universitas Kristen Santo Paulus Makassar sebagai pemateri sekaligus pendamping teknis.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Peninjauan Kembali RDTR.
Selain itu, RDTR juga berkaitan erat dengan ketentuan KKPR dan OSS-RBA yang menjadi dasar kemudahan perizinan berbasis tata ruang.
Melalui regulasi tersebut, penyusunan RDTR Kota Baru Mimika dipandang bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebuah langkah strategis untuk mewujudkan tata ruang yang legal, terencana, dan berkelanjutan.
Bupati juga menegaskan, Kawasan Kota Baru Mimika sendiri memiliki peran penting sebagai pusat pertumbuhan baru yang diproyeksikan menampung perkembangan permukiman, pusat pelayanan publik, pemerintahan, serta kegiatan ekonomi. Karena itu, RDTR Kota Baru dituntut mampu menjawab berbagai tantangan, seperti pengendalian pemanfaatan ruang, penyesuaian dengan rencana pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung dan ekosistem sensitif, penyediaan ruang terbuka hijau, ruang publik, serta penguatan kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.
Bupati juga menegaskan penyusunan RDTR harus berdasarkan data spasial yang akurat, analisis teknis komprehensif, dan keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika.
Kegiatan konsultasi publik ini dipandang sebagai momen penting untuk menerapkan prinsip transparansi dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Forum ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi agar dokumen RDTR yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan dan menjadi landasan kuat bagi penerbitan KKPR serta pengendalian pemanfaatan ruang di masa mendatang.
Dinas PUPR Mimika juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun yang telah bekerja keras melakukan pengumpulan data, survei lapangan, pemetaan, serta penyusunan konsep awal RDTR. Ke depan, pemerintah daerah menargetkan dokumen RDTR Kota Baru Mimika dapat diselesaikan tepat waktu, memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, serta ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah agar dapat diberlakukan secara resmi. **

































