Ananias Faot,Plt. Asisten I Setda Mimika menabuh tifa membuka kegiatan dan foto bersama didampingi Pieter Edoway, Sekretaris DPUPR Mimika, perwakilan OPD Mimika, LSM setelah pembukaan, Senin 17 November 2025. (Foto-papuaglobalnews.com/Antonius Juma).

Timika, papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar konsultasi publik perdana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Senin 17 November 2025. Kegiatan yang melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan LSM, perwakilan Lemasa, serta unsur terkait lainnya ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Timika.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, Dinas PUPR Mimika bekerja sama dengan LPPM Universitas Kristen Santo Paulus Makassar sebagai pemateri sekaligus pendamping teknis.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang. Hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Peninjauan Kembali RDTR.

Selain itu, RDTR juga berkaitan erat dengan ketentuan KKPR dan OSS-RBA yang menjadi dasar kemudahan perizinan berbasis tata ruang.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.