Dinas Ketahanan Pangan Mimika Berikan Makanan Bergizi untuk 1.700 Murid SD
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menjalankan program pemberian makanan tambahan bergizi empat kali dalam setahun untuk 1.700 siswa-siswa di dua Sekolah Dasar (SD).
Yulius Koga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengemukakan program pemberian makanan bergizi berjalan sejak tahun 2024 lalu dengan sasaran tiga SD. Tahun 2025 dengan keterbatasan anggaran sasaran programnya dikurangi menjadi dua sekolah yakni SDI Inauga di Jalan Budi Utomo Ujung dan SD Amoleh SP 3 dengan 1.700 murid penerima manfaat.
Dalam pengolahan (masak) hingga dengan penyajian kepada peserta didik bekerjasama dengan Bidang Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika terutama dalam hal pengawasan memastikan pangan yang disajikan mengandung nilai gizi dan layak dikonsumsi oleh anak-anak.
Yulius menjelaskan dalam program ini tidak semata-mata sekadar memberikan makanan tetapi lebih utama edukasi pentingnya mengonsumsi makanan mengandung unsur gizi serta menjaga kebersihan. Setiap siswa-siswi sebelum makan disarankan memperhatikan kebersihan dengan mencuci tangan terlebih dahulu.
“Jadi kerjasama Bidang Gizi Dinkes supaya mereka sosialisasi tentang gizi sekaligus periksa bahan pangan yang akan dimasak,” jelas Yulius kepada papuaglobalnews.com di sela-sela menghadiri Mimika Innovation Week 2025 di Kantor Bappeda Mimika, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia menambahkan dalam sosialisasi oleh Bidang Gizi Dinas Kesehatan di sekolah juga dihadiri orangtua murid. Siswa-siswi yang menerima makanan sudah atas persetujuan orangtuanya dan orangtua yang menolak anaknya tidak dibagikan makanan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















