Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, mulai 2 – 21 Juni 2025 mendatang di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, Kampung Naenamuktipura, Distrik Iwaka.

Perlu diketahui, sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 lalu Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP selaku kontraktor CV. KA  dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Perusahaan CV. KA mengerjakan proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pelengkapnya dengan dana APBD Kabupaten Mimika pada DPA Dinas PUPR Mimika tahun anggaran 2023  dengan nilai kontrak Rp3.144.996.000.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai syarat-syarat khusus maupun syarat umum dalam kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik ditemukan kerugian keuangan negara  senilai Rp.771.800.064,00. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.