Timika,papuaglobalnew.com – AP, Kepala Bidang  (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Papua Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin 2 Juni 2025.

Kejari Mimika menetapkan AP sebagai tersangka baru karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pelengkap sepanjang delapan meter tahun anggaran 2023 di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan AP sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada, Senin, 2 Juni 2025.

”MTQ

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika Arthur Gerald mengemukakan dalam proses penyidikan kasus ini telah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli.

Selain mentapkan dan menahan tersangka, tim penyidik  telah menyita terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat penting terkait proyek tersebut.

AP ditetapkan tersangka  karena berdasakan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diperkuat dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, mulai 2 – 21 Juni 2025 mendatang di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, Kampung Naenamuktipura, Distrik Iwaka.

Perlu diketahui, sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 lalu Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP selaku kontraktor CV. KA  dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Perusahaan CV. KA mengerjakan proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pelengkapnya dengan dana APBD Kabupaten Mimika pada DPA Dinas PUPR Mimika tahun anggaran 2023  dengan nilai kontrak Rp3.144.996.000.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai syarat-syarat khusus maupun syarat umum dalam kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik ditemukan kerugian keuangan negara  senilai Rp.771.800.064,00. **