Kampung Utikini II: 2 RW dan 6 RT.

Kampung Utikini III: 4 RW dan 8 RT.

Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika itu mengungkapkan bahwa dua minggu lalu dirinya telah mengundang seluruh kepala kampung dan lurah dalam rapat koordinasi guna mempercepat tahapan pemilihan Ketua RT dan RW di masing-masing wilayah.

Ia mengakui, hingga saat ini baru Kampung Mimika Gunung yang telah melaksanakan pemilihan. Di kampung tersebut juga terjadi penambahan dua RT baru. Selain itu, Kampung Karya Kencana mendapat tambahan tiga RT baru.

Sementara itu, tujuh kampung lainnya masih berada dalam proses penjaringan kandidat sesuai usulan masyarakat.

“Dalam pemilihan ini ada usulan calon baru, ada juga ketua lama yang tetap dipertahankan untuk melanjutkan tugasnya. Selain itu, dilakukan penggantian terhadap ketua yang telah meninggal dunia, termasuk pemilihan Ketua RT dan RW baru hasil pemekaran wilayah,” jelas Manase.

Ia mengatakan, di setiap kampung dan kelurahan di Distrik Kuala Kencana diperkirakan akan terjadi penambahan tiga hingga empat RT baru seiring bertambahnya jumlah penduduk.

Selain di kampung-kampung, Kelurahan Karang Senang yang memiliki wilayah cukup luas dan jumlah penduduk padat juga mengalami penambahan RT. Di Kompleks Perumahan Pondok Amor, jumlah RT bertambah dari dua menjadi lima RT, dengan pemekaran tiga RT baru.

Sementara itu, Kelurahan Kuala Kencana juga mendapat tambahan satu RT baru di wilayah Mile 32.

Manase memperkirakan delapan kampung dan dua kelurahan di Distrik Kuala Kencana akan memperoleh tambahan sekitar 20 RT baru.

Menurutnya, percepatan penyelesaian pemilihan Ketua RT dan RW sangat penting agar setelah ditetapkan dan disahkan oleh kepala kampung maupun lurah masing-masing, para ketua RT dan RW dapat segera bekerja melayani masyarakat di tingkat bawah sekaligus mempermudah koordinasi dengan pemerintah kampung, kelurahan, dan distrik. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.