Delapan Guru Agama Katolik Timika Terima Sertifikat PPG
Ia menekankan siapapun guru yang mengajarkan tentang agama harus merasakan sebagai bagian dari Kementerian Agama meskipun dalam menjalankan tugas sebagai guru agama hingga kini belum banyak merasakan perhatian dari Kementerian Agama.
Ia mengakui jumlah guru agama langsung dibawah naungan Kementerian Agama semakin berkurang. Untuk itu, ia berharap adanya kolaborasi antara Dinas Pendidikan dengan Kemenag dalam memperhatikan guru agama di setiap satuan pendidikan baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta dalam hal mengajarkan agama.
Hal ini sejalan dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2006 yang mengatur, satu orang siswa di sekolah berhak mendapatkan pelajaran agama dari guru yang seiman.
Ia juga menjelaskan dengan adanya sertifikat PPG ini menjadi syarat para guru mengikuti ujian kompetensi tahun 2026. PPG ini diselenggarakan oleh Dirjen Bimas Katolik bekerjasama dengan Perguruan Tinggi. Untuk wilayah Indonesia Timur (Papua, Maluku dan NTT) Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke sebagai penyelenggara PPG. Sedangkan untuk wilayah Barat, Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik (STPKat) Santo Fransiskus Asisi Semarang.
Guru yang mengikuti PPG semua biaya ditanggung oleh Kementerian Agama RI.
Guru yang lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan mengajar dari Kementerian Agama. Sesuai aturan terbaru untuk guru ASN diberikan tunjangan sesuai besaran gaji pokok. Sementara guru yayasan, kontrak dan honorer diberikan dua juta dari sebelumnya Rp1.5 juta perbulan. Aturan ini mulai berlaku tahun 2026 mendatang. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















