Timika,papuaglobalnews.com – Gabriel Rettobyaan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mimika menyerahkan delapan Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) gelombang ke-5 untuk delapan guru Agama Katolik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI.

Penyerahan sertifikat ini telah berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Mimika di Jalan Yos Sudarso pada Kamis 25 September 2025.

Gabriel merasa gembira dengan diserahkan sertifikat PPG setelah melewati rangkaian perjuangan panjang para guru hingga mendapatkan hasil yang sangat memuaskan.

Dengan adanya sertifikat ini para guru mendapat pengakuan legalitasnya sebagai guru dalam meningkatkan profesionalisme di bidang keguruan.

Delapan guru tersebut tersebar di sekolah yayasan maupun negeri.

“Guru-guru yang terima sertifikat ini ada yang masih honor, P3K dan ASN,” ujar Gabriel kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Jumat 26 September 2025.

Sebagai Kepala Kemenag Mimika, Gabriel sangat merasa peduli dengan guru agama. Ia beralasan keberadaan guru agama sangat berkaitan erat dengan institusi Kementerian Agama yang mengelola pendidikan agama dan keagamaan, karena mengajar tentang agama, baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha.

Ia menekankan siapapun guru yang mengajarkan tentang agama harus merasakan sebagai bagian dari Kementerian Agama meskipun dalam menjalankan tugas sebagai guru agama hingga kini belum banyak merasakan perhatian dari Kementerian Agama.

Ia mengakui jumlah guru agama langsung dibawah naungan Kementerian Agama semakin berkurang. Untuk itu, ia berharap adanya kolaborasi antara Dinas Pendidikan dengan Kemenag dalam memperhatikan guru agama di setiap satuan pendidikan baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta dalam hal mengajarkan agama.

Hal ini sejalan dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2006 yang mengatur, satu orang siswa di sekolah berhak mendapatkan pelajaran agama dari guru yang seiman.

Ia juga menjelaskan dengan adanya sertifikat PPG ini menjadi syarat para guru mengikuti ujian kompetensi tahun 2026. PPG ini diselenggarakan oleh Dirjen Bimas Katolik bekerjasama dengan Perguruan Tinggi. Untuk wilayah Indonesia Timur (Papua, Maluku dan NTT) Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke sebagai penyelenggara PPG. Sedangkan untuk wilayah Barat, Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik (STPKat) Santo Fransiskus Asisi Semarang.

Guru yang mengikuti PPG semua biaya ditanggung oleh Kementerian Agama RI.

Guru yang lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan mengajar dari Kementerian Agama. Sesuai aturan terbaru untuk guru ASN diberikan tunjangan sesuai besaran gaji pokok. Sementara guru yayasan, kontrak dan honorer diberikan dua juta dari sebelumnya Rp1.5 juta perbulan. Aturan ini mulai berlaku tahun 2026 mendatang. **