Timika,papuaglobalnews.com – Pelayanan pengurusan izin berbagai sektor di Kabupaten Mimika Papua Tengah semakin mudah. Antusias masyarakat dalam pengurusannya sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pelayanan perizinan yang diterbitkan oleh Mal Payanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terbapadu Satu Pintu ( PMPTSP) di Lantai Tiga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Jalan Cenderawasih.

Berdasarkan data tersebut diketahui sejak semester pertama (Januari – 30 Juni 2025) sebanyak 3.226 izin. Dan terhitung 01 Juli hingga 20 Agustus 2015 sebanyak 1.014 izin. Total secara keseluruhan sejak Januari hingga 20 Agustus 2025 sebanyak 4.240 izin.

Marselino Mameyao, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika menjelaskan sejak dibukanya MPP tersebut telah melayani ribuan jenis izin kepada masyarakat.
Kehadiran MPP yang berada di tengah kota selain membantu masyarakat dari sisi hemat biaya transportasi, jangkauan lebih dekat, hemat tenaga serta waktu, pelayanannya sangat cepat hanya membutuhkan waktu 15 menit dan pemohon bisa pulang dengan membawa hasil.
Dengan terpusatnya pelayanan ini, pemohon sekali datang di MPP, dapat mengurus beberapa jenis izin atau keperluan sesuai kebutuhan dan langsung tuntas di hari yang sama tanpa menunggu lama.

”SADAR

Ia mengakui baru-baru ini MPP melalui loket Kantor Keimigrasian Klas II Timika melayani pengurusan Paspor sepasang suami istri yang akan berangkat ke luar negeri dalam waktu 15 menit sudah jadi.

Sementara untuk perpanjangan SIM oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres Mimika seminggu dua kali pada Jumat dan Sabtu, sedangkan pada Senin-Kamis melayani keliling menggunakan mobil.

Marselino menyampaikan MPP membuka pelayanan kepada masyarakat dari Senin sampai Sabtu. Pelayanan Hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT, dengan satu jam istirahat (12.00-13.00). Sedangkan pada Hari Sabtu dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIT.

Marselino menyebutkan kunjungan masyarakat yang datang mengurus izin atau kebutuhan paling banyak di lima instansi yakni Disdukcapil, DPMPTSP, Kantor Pos, Bapenda, Dinsos dan Disnakertrans.

Ia menyebutkan di MPP ini terdapat 32 instansi pemerintah yang siap melayani masyarakat. **