Timika,papuaglobalnews.com – Selama delapan bulan, terhitung Juni–Desember 2025 dan Januari 2026, Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, telah melayani sebanyak 123.501 izin dan layanan lainnya kepada masyarakat.  Jumlah ini terdiri dari total layanan yang tercatat selama periode Juni–Desember 2025 dari 34 instansi  sebanyak 111.645 layanan dan 11.856 layanan yang tercatat selama Januari 2026 dari 36 instansi. Layanan tersebut diberikan oleh instansi vertikal dan horizontal yang membuka loket pelayanan di MPP Mimika.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 29 Januari 2026.

Marselino menjelaskan, ribuan izin dan layanan yang telah diterbitkan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengurus dokumen usaha maupun administrasi lainnya. Selain gratis, lokasi MPP yang strategis di pusat kota turut memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Keberadaan MPP sangat membantu masyarakat. Sekali datang, bisa mengurus beberapa dokumen sekaligus dalam satu hari, tanpa harus menunggu berhari-hari seperti saat sistem masih manual,” ujarnya.

Menurut Marselino, kehadiran MPP merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Yohannes Rettob dan Emanuel Kemong, khususnya dalam mempercepat pelayanan publik berbasis online dan tanpa perantara.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.