Catatan Kritis pada Peluncuran Buku Tragedi Berdarah di Dogiyai: Motif Dibalik Tragedi Dogiyai dan Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Oleh: Selpius Bobii, Aktivis HAM dan Eks Tapol Papua
AULA Kristus Raja Nabire pada 5 Mei 2026 menjadi saksi bisu sejarah peradaban manusia Papua. Di ruang itu ia merekam semua apa yang dibahas, didiskusikan berhubungan dengan bedah buku “Dogiyai Berdarah” karya Frater Siorius Degei.
Hadirnya Buku ‘Dogiyai Berdarah’ ini menuai apresiasi setinggi-tinginya disampaikan oleh Selpius Bobii, Aktivis HAM dan Eks Tapol Papua kepada rekan-rekan Solidaritas Rakyat Papua (SRP) pada umumnya, termasuk Penanggung Jawab SRP, Benny Goo, dan lebih khusus kepada penulis Frater Siorius Degei, yang merangkum seluruh rangkaian tragedi berdarah dan menghadirkannya ke ruang publik dalam sebuah buku yang luar biasa mendalam, menyeluruh dan kritis.
Apresiasi serupa Selpius juga tujukan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik berupa materi dan moril dalam memproses melahirkan buku tragedi berdarah ini.
Buku ini menjadi BUKTI atas tragedi berdarah di Dogiyai antara tanggal 31 Maret – 2 April 2026. Buku ini menjadi data OETENTIK untuk menjadi pegangan bagi semua pihak, terutama kepada yang terhormat KOMNAS HAM RI dalam menyelidiki tragedi berdarah. Selanjutnya para pelakunya diproses hukum sesuai kewenangannya guna mendapatkan asas rasa keadilan bagi para korban dan pihak keluarga korban.
Buku ini juga merupakan bagian dari teguran keras kepada pihak-pihak tertentu yang selama ini menjadikan ‘JALAN’ kekerasan sebagai solusi untuk menyelesaikan suatu masalah. Padahal justru jalan kekerasan ini akan melahirkan kekerasan baru, sehingga masalah yang sebenarnya mudah diselesaikan menjadi rumit, dan berbelit-belit dalam menyelesaikannya. Bahkan seringkali aparat Negara tidak menangani kasus tertentu karena pelaku kejahatan adalah aktor Negara, atau aktor non Negara yang didukung penuh oleh Negara. Selain itu, buku ini sebuah “rekaman tetesan darah” dalam perjuangan Papua.
Berharap tragedi berdarah di daerah lain di Papua juga perlu dibukukan, seperti kasus Puncak. Momen ini sangat penting untuk memahami Tragedi Berdarah Dogiyai secara lebih mendalam, maka dalam pembahasan berikutnya, saya membuat catatan kritis kasus ini, khususnya menggali motif dibalik tragedi berdarah dan memberikan catatan tindaklanjut yang segera dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berwenang, baik lokal, nasional maupun internasional untuk menghentikan darurat militer dan darurat kemanusiaan.
Apa motif dibalik tragedi berdarah Dogiyai? Pemicu terjadinya tragedi berdarah di Dogiyai adalah penemuan mayat Bripda Juventus Edowai di depan Gereja Ebeneser. Mayatnya ditemukan dalam selokan atau parit. Keganjalan dalam tragedi tewasnya Bripda Juventus Edowai:
- TKP diragukan karena mayatnya ditemukan di dalam selokan di pinggir jalan di depan Gereja Ebenezer di Kimupugi – Moanemani.
- Pelaku tidak jelas. Padahal dikabarkan terjadi di dalam kota pada pagi hari yang tentu ada warga di sekitarnya.
- Luka serius di tubuh korban yang tentu tidak terjadi sekejab.
- Korban adalah polisi muda, maka pasti ada perlawanan kepada pelaku, dan itu tentu akan diketahui oleh orang di sekitarnya.
- Tindakan polisi bukan langsung olah TKP dan melakukan penelusuran pelaku dengan cara memintai keterangan kepada warga di sekitar TKP, tetapi malahan melakukan penyisiran dan penembakan. Polisi bukan melacak pelaku, tetapi justru menembak warga di sekitarnya yang tidak bersalah. Katanya, olah TKP dilakukan pada 6 April 2026.
- Kepala Distrik Kamuu (Markus Auwe) dua kali dihadang dan tidak diberikan akses oleh pihak kepolisian. Padahal ia adalah Kepala Distrik yang memiliki tanggung jawab atas wilayah kekuasaannya untuk melihat kondisi korban Bripda Juventus Edowai. Kepala Distrik didampangi oleh Kapolsek setempat.
- Seorang polisi berinisial “W” mengeluarkan pernyataan mengancam kepada Kepala Distrik bahwa jika Kepala Distrik tidak mengungkap pelaku segera, maka masyarakat akan dibabat (artinya warga akan ditembak mati).
- Keganjalan lainnya adalah mayat Bripda JE itu lepas piket pada jam 07.00 WIT. Kemudian jam 08.30 mayatnya ditemukan oleh polisi ketika patroli. Lalu kedua polisi itu kembali. Kemudian ada masyarakat lihat mayat terdampar di selokan, sehingga meberitahu polisi. Padahal awalnya polisi sudah tahu kejadian itu.
- Pada jam 10 pagi polisi memblokade jalan masuk tempat penemuan mayat (TKP), lalu polisi menghambur tembakan, kemudian polisi menyerang warga sipil secara brutal, mereka mengejar kendaraan motor, para pengendaranya melarikan diri dan motor-motornya dibakar polisi. Polisi kemudian mengejar para pemuda hingga masuk dalam perumahan warga. Akibatnya Siprianus Tibakto, Yulita Ester Pigai serta Martinus Yobe ditembak mati pada siang hari itu, 31 Maret 2026. Dan dua orang korban susulan pada 1 April 2026 atas nama Angkian Edowai dan Ferdinan Auwe, serta 4 warga sipil lainnya korban luka-luka.
- Ada pula keganjalan lain yaitu armarhum polisi JE darahnya kering, tidak ada gumpulan darah dalam parit itu. Padahal Polisi JE baru saja melepas piket pada jam 7 pagi. Almarhum ditemukan oleh polisi pada jam 08.30 pagi tewas dalam parit. Tidak mungkin darahnya kering dalam waktu singkat 1,5 jam setelah lepas piket dari jam 07.00 – 08.30 WIT di Polres Dogiyai.
- Jika darah di badannya kering (tidak ada darah di tubuhnya), berarti adanya dugaan bahwa polisi JE dibunuh oleh rekan kerja satuan tugasnya pada malam hari, lalu pada subuh 31 Maret 2026 diduga para rekan kerjanya membuangnya di depan Gereja Ebenhezer, karena di tempat itu para warga ramai berkumpul bermain, agar para polisi menuduh warga sipil yang membunuh Polisi JE.
- Bukti kunci adalah dua jari yang sudah dimutilasi. Awalnya jenazah polisi JE dibawa ke RSUD Dogiyai dua jari yang dimutilasi itu tidak ada. Setelah beberapa waktu kemudian dua jari itu dikembalikan oleh aparat keamanan (polisi). Informasi lengkap kita dengar dalam forum ini pada 5 Mei 2026 di Aula Kristus Raja di Nabire yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Dogiyai.
Inilah bukti kunci, bahwa yang membunuh polisi JE adalah diduga Polisi Dogiyai sendiri.
- Keganjalan yang berikutnya adalah untuk menutupi kejahatannya, para polisi menyerang warga sipil secara membabi buta, sehingga 5 warga sipil tewas dan 4 warga lainnya luka-luka. Bripda JE dibunuh di tempat mana? Siapa yang bunuh? Katanya OTK. Lalu OTK itu siapa? Menurut pihak kepolisian bahwa Bripda JE malamnya berdinas hingga jam 7 pagi lepas piket. Mayat ditemukan oleh polisi ketika patroli pada jam 08.30 WIT, pelakunya OTK.
- Dibunuh di tempat mana? Diduga dibunuh di tempat lain, lalu dibuang dalam selokan di depan Gereja Ebenheser Kimupugi – Moanemani.
- Jika ada yang ajak polisi JE jalan-jalan. Pasti orang dekatnya. Apakah teman kerja ajak polisi JE jalan-jalan? Ataukah teman kesatuannya memasang orang lain yang dekat dengan polisi JE? Entalah.
- Siapa yang bunuh polisi JE? Dugaannya semakin jelas bahwa yang membunuh Polisi JE itu adalah Polisi Dogiyai sendiri.
Berikut ini berapa dugaan yang membunuh polisi JE:
- Apakah pelakunya TPNPB OPM? Dugaan ini tidak tepat karena jika mereka yang lakukan, pasti diumumkan melalui juru bicara TPNPB. Apalagi 1 April 2026 sudah direncanakan gelar Diskusi Publik tentang pelurusan sejarah Papua dan mencari solusi penyelesaian atas masalah Papua di Moanemani. Pasti TPNPB OPM tidak menggagalkan rencana Diskusi Publik karena ini diskusi mencari solusi.
- Apakah ada masalah keluarga atau masalah pribadi lain yang menyebabkan polisi JE dibunuh?
- Menurut tuan Marthen Goo dalam sebuah video yang telah dicatat dalam buku ini bahwa apakah dibawa oleh rekan kerjanya ke tempat lain lalu dibunuh? Ataukah kesatuannya memasang orang lain bunuh polisi JE. Entalah?! Ternyata hari ini dalam forum ini kita sudah dapat informasi dari Ketua Komisi A DPRD Dogiyai bahwa dua jari yang telah dipotong itu dikembalikan oleh aparat keamanan (polisi) untuk mencapai berapa motifnya.
Apa motifnya? Dari dampak tragedi berdarah itu, kita dapat menangkap motif dibalik tragedi berdarah.
Berikut ini berapa dugaan sementara motif pembunuhan Bripda JE: “Dibunuh untuk cipta kondisi dan menjadi tumbal?” Untuk mencapai berapa motif di bawah ini:
a Menciptakan konflik antar sesama suku Mee.
b.Menggagalkan Diskusi Publik tentang pelurusan sejarah Papua dan mencari solusi penyelesaian yang direncanakan digelar di Moanemani pada 1 April 2026.
c. Menggagalkan pelacakan aktor di balik aksi-aksi pencurian di beberapa sekolah dan di Gereja yang rencana gelar “para-para adat” pada 31 Maret 2026 di Moanemani.
d. Mempertahankan Dogiyai tetap menjadi daerah konflik pasca deklarasi “Dogiyai Aman dan Damai oleh Pemda dan Tokoh Masyarakat serta aparat keamanan di Dogiyai.
e, Ada yang hidup dari uang darah. Jika ada masalah, ada proyek, maka ada uang.
f. Mendatangkan BKO (pasukan non organik dari luar Dogiyai dan luar Papua.
g. Mendirikan Kodam baru di Papua Tengah dengan alasan rawan konflik.
h. Mendepopulasi (membantai) etnis Papua.
Tragedi Berdarah di Dogiyai Masuk Dalam Kategori Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan hukum Internasional, pelanggaran HAM berat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary cryme) yang berdampak luas.
Kriteria utamanya meliputi:
- Kejahatan Genosida (genocide) yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
- Bentuk-bentuk tindakan dalam pelanggaran HAM berat menurut Amnesty Internasional meliputi:
- Pembunuhan massal (genosida).
- Pembunuhan sewenang-wenang.
- Penyiksaan yaitu tindakan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Penghilangan orang secara paksa, yaitu penculikan dan tidak mengakui perampasan kebebasan.
- Perbudakan, yaitu terutama praktik perdagangan manusia atau kerja paksa.
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa yaitu pengungsi.
Praktek utama pelanggaran HAM berat adalah:
- Sistematik, yaitu dilakukan secara terencana dan terorganisir.
- Meluas, yaitu menimbulkan korban yang banyak dan dampak fisik atau mental yang permanen.
- Pelakunya adalah seringkali melibatkan aparat Negara atau aktor non Negara yang didukung Negara.
- Dampaknya adalah mengancam keamanan dan integrasi fisik seseorang. Para pelaku yang menyerang warga sipil adalah gabungan TNI POLRI. Dari kriteria di atas, kasus tragedi berdarah di Dogiyai antara 31 Maret – 2 April 2026 dikategorikan ke dalam Pelanggran HAM berat.
Tragedi berdarah di Dogiyai telah memenuhi kriteria “praktek utama pelanggaran HAM berat, yaitu:
- Sistematik, yaitu dilakukan secara terencana dan terorganisir oleh gabungan aparat POLRI dan TNI di Dogiyai.
- Meluas, yaitu menimbulkan korban yang banyak dan dampak fisik atau mental yang permanen. Dalam tragedi berdarah di Dogiyai telah menewaskan 5 orang warga sipil, dan sekitar 4 orang terluka berat dan ringan.
- Pelakunya adalah melibatkan aparat Negara atau aktor non Negara yang didukung Negara. Tragedi berdarah di Dogiyai yang telah menewaskan warga sipil dan korban luka-luka itu para pelakunya adalah gabungan TNI dan POLRI.
- Dampaknya adalah mengancam keamanan dan integrasi fisik seseorang. Kasus berdarah telah mengancam keamanan para warga sipil di Kabupaten Dogiyai dan warga pengguna Jalan Trans yang berasal dari Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya. Juga ada warga sipil Dogiyai yang mengungsi ke hutan dan juga ke kampung lain di Dogiyai yang dirasa aman, serta mengungsi ke kabupaten terdekat, yaitu Nabire, Deiyai dan Paniai.
- REKOMENDASI
Berikut ini berapa rekomendasi paling penting yang segera ditindak-lanjuti oleh pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang dan tanggung jawab, agar DEMI KEADILAN dan KEMANUSIAAN untuk segera menghentikan DARURAT MILITER dan DARURAT KEMANUSIAAN di Tanah Papua,
antara lain:
- Mendesak DPR Papua Tengah segera memfasiltasi pertemuan dengan agenda membentuk Pansus Tragedi Dogiyai dan Tragedi Puncak.
- Mendesak DPR Papua Tengah segera memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan Gubernur, MRP Papua Tengah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan tokoh LSM untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang diketuai dari utusan warga sipil, karena jika aparat keamanan yang mejadi ketua Tim Pencari Fakta, maka bukti lain akan dihilangkan.
- Segera menarik pasukan BKO (non organik) dari Tanah Papua. KOMNAS HAM RI.
- Segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap motif, para pelaku, dan selanjutnya para pelakunya harus diproses hukum di pengadilan HAM untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
- Negara Indonesia segera membuka akses bagi kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Papua untuk memantau dan menyelidiki berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aktor Negara maupun aktor non Negara yang didukung Negara.
- Negara Indonesia segera membuka akses bagi wartawan asing ke Tanah Papua untuk meliput berita secara berimbang, transparan, dan obyektif.
- Negara Indonesia juga segera mengijinkan Palang Merah Internasional (ICRC) untuk datang menangani 107.000 lebih para pengungsi lokal yang tersebar di beberapa kabupaten di Tanah Papua, dan mendampingi para tahanan politik di penjara-penjara Indonesia.
- Jalan KEKERASAN yang ditempuh oleh Negara melalui operasi militer selain perang dalam menghadapi TPNPB OPM, dan juga melalui berbagai praktek pemusnahan etnis Papua secara sistematis, terukur, masif, dan rahasia itu tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru memakan korban bagi kedua belah pihak, baik Indonesia dan Papua, maka jalan DIPLOMASI POLITIK secara damai melalui PERUNDINGAN antara Indonesia dan Papua harus menjadi jalan tengah yang bermartabat, yang dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral untuk membahas tuntas berbagai masalah Papua, dan mengambil solusi bermartabat yang permanen demi menegakkan kebenaran, keadilan, dan martabat manusia di atas segala kepentingan untuk memutuskan mata rantai pemusnahan etnis Papua dan menyelamatkan ekosistem alam lingkungan Papua dari kehancuran. “Terima kasih. Tuhan memberkati”. **
(Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis)









