BRIDA Sosialisasi Inovasi Daerah 2026, Dinkes Mimika Sumbang Enam Inovasi Tahun 2025
Ia menjelaskan bahwa inovasi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa inovasi daerah adalah segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan publik, tidak adanya konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan masyarakat, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, tidak untuk kepentingan pribadi, serta memenuhi nilai kepatutan.
Yoseph menjelaskan, inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), maupun masyarakat.
Untuk inovasi yang sederhana dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat langsung ditetapkan sebagai inovasi tanpa melalui tahap uji coba. Namun apabila menggunakan APBD dan menyangkut kepentingan masyarakat luas atau pengaturan pelayanan publik, maka wajib melalui tahap uji coba.
Adapun bentuk inovasi daerah terdiri atas:
- Inovasi tata kelola pemerintahan daerah;
- Inovasi pelayanan publik; dan/atau
- Inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sedangkan dari sisi jenis, inovasi daerah dibagi menjadi inovasi digital, non-digital, dan teknologi.
Menurut Yoseph, inovasi daerah merupakan salah satu pengungkit kinerja pemerintah daerah sekaligus jalan cepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa Indeks Inovasi Daerah merupakan sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018.
Berdasarkan capaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2025 di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika menempati peringkat pertama dengan skor 46,95 persen, sedangkan Kabupaten Nabire berada di posisi kedua dengan skor 45,72 persen.
Terkait pelaporan inovasi daerah, Yoseph menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan inovasi kepada pemerintah pusat setiap tahun melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Inovasi yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterapkan dalam dua tahun terakhir atau periode T-1 dan T-2 yang kemudian membentuk Profil Inovasi Daerah. Pelaporan dilakukan menggunakan format Rancang Bangun Inovasi Daerah.
Ia menambahkan bahwa umur penerapan inovasi daerah adalah dua tahun, sehingga perlu dilakukan pembaruan (update) dan peningkatan (upgrade) secara berkelanjutan guna menjamin keberlanjutan atau sustainability inovasi tersebut. **
















