Timika,papuaglobalnews.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Inovasi Daerah bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika di salah satu hotel di Timika, Selasa 2 Juni 2026.

Pada tahun 2025, Dinas Kesehatan Mimika berhasil menyumbangkan enam inovasi daerah dengan tingkat kematangan yang cukup tinggi, yakni:

  1. TEMPO KAS TUNTAS (Tanggulangi Eliminasi Malaria Melalui Periksa Darah, Obati dan Awasi Kepatuhan Pengobatan Sampai Tuntas) dengan tingkat kematangan 98 persen.
  2. EMAS (Emergency Ambulance Service) dengan tingkat kematangan 100 persen.
  3. TONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput, Sehat Kitong Antar) dengan tingkat kematangan 88 persen.
  4. POCER BESTI (Posyandu Cerdas Bebas Stunting) dengan tingkat kematangan 91 persen.
  5. PAK-LAMIL 10 T (Paket Layanan Ibu Hamil 10 T) dengan tingkat kematangan 80 persen.
  6. PESAN OBAT TBC (Pengawasan Menelan Obat TBC) dengan tingkat kematangan 91 persen.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Golfried Maturbongs. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Mimika, dan Rumah Sakit Banti.

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIDA Mimika, Yoseph Manggasa, Kasubid Inovasi dan Invensi Theresia Maturbongs, serta Kepala PSC 119 Mimika, dr. Ferdinand.

Dalam sambutan, Golfried Maturbongs menegaskan bahwa sejalan dengan arahan Bupati Mimika, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan, wajib memiliki inovasi daerah baru guna mendukung dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Golfried juga mengutip pernyataan Bupati Mimika yang menyebutkan bahwa OPD yang mampu menghasilkan inovasi lebih banya yang bermanfaat bagi daerah akan diberikan tambahan dana insentif sebagai bentuk penghargaan.

Mantan Ketua Program Studi Keperawatan Kementerian Kesehatan Jayapura Kelas Timika itu mengakui bahwa di lingkungan Dinas Kesehatan telah banyak inovasi yang dihasilkan. Namun, inovasi tersebut masih membutuhkan penguatan dan penyempurnaan agar benar-benar memberikan manfaat serta memudahkan pekerjaan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap adanya respon positif dari Bupati Mimika terhadap pengembangan inovasi dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Dinas Kesehatan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan lahir output dan outcome yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas kinerja Dinas Kesehatan serta pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kepada seluruh peserta, Golfried mendorong agar terus mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif untuk menghasilkan terobosan positif sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIDA Mimika, Yoseph Manggasa, menjelaskan bahwa inovasi daerah merupakan cara baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan, maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Menurut Yoseph, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni mengandung unsur kebaruan baik sebagian maupun keseluruhan, memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan maupun pembatasan terhadap masyarakat, dapat direplikasi, serta merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa inovasi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa inovasi daerah adalah segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan publik, tidak adanya konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan masyarakat, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, tidak untuk kepentingan pribadi, serta memenuhi nilai kepatutan.

Yoseph menjelaskan, inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), maupun masyarakat.

Untuk inovasi yang sederhana dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat langsung ditetapkan sebagai inovasi tanpa melalui tahap uji coba. Namun apabila menggunakan APBD dan menyangkut kepentingan masyarakat luas atau pengaturan pelayanan publik, maka wajib melalui tahap uji coba.

Adapun bentuk inovasi daerah terdiri atas:

  1. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah;
  2. Inovasi pelayanan publik; dan/atau
  3. Inovasi daerah lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sedangkan dari sisi jenis, inovasi daerah dibagi menjadi inovasi digital, non-digital, dan teknologi.

Menurut Yoseph, inovasi daerah merupakan salah satu pengungkit kinerja pemerintah daerah sekaligus jalan cepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa Indeks Inovasi Daerah merupakan sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018.

Berdasarkan capaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2025 di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika menempati peringkat pertama dengan skor 46,95 persen, sedangkan Kabupaten Nabire berada di posisi kedua dengan skor 45,72 persen.

Terkait pelaporan inovasi daerah, Yoseph menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan inovasi kepada pemerintah pusat setiap tahun melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Inovasi yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterapkan dalam dua tahun terakhir atau periode T-1 dan T-2 yang kemudian membentuk Profil Inovasi Daerah. Pelaporan dilakukan menggunakan format Rancang Bangun Inovasi Daerah.

Ia menambahkan bahwa umur penerapan inovasi daerah adalah dua tahun, sehingga perlu dilakukan pembaruan (update) dan peningkatan (upgrade) secara berkelanjutan guna menjamin keberlanjutan atau sustainability inovasi tersebut. **