BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika, Serahkan Santunan hingga Pemulihan Iuran Rp1,6 Miliar Lebih
“Ketika pekerja terlindungi maka produktivitas meningkat, ketahanan keluarga terjaga dan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan hanya sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen memperkuat integritas antar lembaga negara secara optimal, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Di tengah dinamika pembangunan dan kompleksitas hubungan ketenagakerjaan saat ini, negara dituntut hadir memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja serta meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya.
“Kami membantu BPJS bukan sebagai debt collector, tetapi membantu mempermudah pelaksanaan kegiatan BPJS agar pembayaran dan pemulihan hak-hak pekerja dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi instrumen negara untuk menjaga dan mengawal kepentingan umum, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Kami berharap terbangun koordinasi yang semakin efektif dan berkesinambungan dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setda Mimika, Santi Sondang saat membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika atas komitmen memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
“Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Penandatanganan kerja sama ini bukan hanya formalitas administrasi, tetapi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebut tenaga kerja merupakan aset penting dalam pembangunan daerah. Kemajuan Kabupaten Mimika tidak dapat dipisahkan dari kerja keras para pekerja di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, jasa, perdagangan, konstruksi, transportasi hingga sektor informal lainnya.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian bersama melalui program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari sisi kepesertaan maupun kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya.
“Oleh sebab itu evaluasi yang dilakukan hari ini menjadi langkah penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program ini berjalan di Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia juga menyambut baik keterlibatan Kejaksaan Negeri Mimika dalam mendukung peningkatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kehadiran institusi penegak hukum menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Santi mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Mimika menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali serta memenuhi kewajiban perusahaan sesuai regulasi.
“Kita tidak ingin ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, berkomitmen mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan tenaga kerja.
“Kami percaya tenaga kerja yang terlindungi akan menciptakan stabilitas sosial, meningkatkan produktivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutupnya. **








