BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika, Serahkan Santunan hingga Pemulihan Iuran Rp1,6 Miliar Lebih
Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris Daulina Kogoya, peserta Pekerja Rentan Pemda Kabupaten Mimika APBDP Tahun 2025 penerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Senin 11 Mei 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Papua Tengah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 11 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama antar kedua lembaga ini berkaitan dengan monitoring dan evaluasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika tersebut disaksikan Asisten II Setda Mimika Santi Sondang, Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan, perwakilan Disnakertrans dan Inspektorat Mimika serta Disdukcapil Mimika.
Pada momen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Daulina Kogoya, peserta Pekerja Rentan Pemda Kabupaten Mimika APBDP Tahun 2025 penerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Simbolis kedua diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika kepada ahli waris Elson Murib, peserta CSR Pekerja Rentan Tahun 2025 penerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika menyerahkan secara simbolis kepada Santi Sondang yang mewakili Bupati Mimika terkait pembayaran 3.915 klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika sampai Desember 2025 dengan nominal Rp141.085.886.747.
Simbolis berikutnya diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika terkait pemulihan iuran berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2025 sebesar Rp1.684.622.574.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra dalam sambutan menyampaikan prosesi penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika memiliki makna strategis.
“Ini bukan hanya sekadar pertemuan seremonial, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang semakin luas, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang telah berkontribusi terhadap perlindungan pekerja di Kabupaten Mimika selama tahun 2025.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya bersama yang telah menorehkan prestasi di tahun 2025 terhadap dukungan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Mimika. Bersama Kejaksaan Negeri Mimika, kita juga memulihkan hak-hak pekerja sehingga pekerja yang belum mendapatkan haknya dapat kembali pulih melalui proses kerja sama ini,” ujarnya.
Andhika menjelaskan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta seluruh peraturan turunannya.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui Perda, surat edaran dan kebijakan lainnya menjadi model penting untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Mimika terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai instrumen negara untuk memastikan pekerja memperoleh kepastian perlindungan dan keberlanjutan kesejahteraan,” katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, legal opinion, pendampingan hukum, legal assistance dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuannya agar hak pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipulihkan dan dipenuhi,” ujarnya.








