BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika, Serahkan Santunan hingga Pemulihan Iuran Rp1,6 Miliar Lebih
Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris Daulina Kogoya, peserta Pekerja Rentan Pemda Kabupaten Mimika APBDP Tahun 2025 penerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Senin 11 Mei 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Papua Tengah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 11 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama antar kedua lembaga ini berkaitan dengan monitoring dan evaluasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandai dengan penyerahan surat kuasa khusus (SKK) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika tersebut disaksikan Asisten II Setda Mimika Santi Sondang, Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan, perwakilan Disnakertrans dan Inspektorat Mimika serta Disdukcapil Mimika.
Pada momen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Daulina Kogoya, peserta Pekerja Rentan Pemda Kabupaten Mimika APBDP Tahun 2025 penerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Simbolis kedua diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika kepada ahli waris Elson Murib, peserta CSR Pekerja Rentan Tahun 2025 penerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika menyerahkan secara simbolis kepada Santi Sondang yang mewakili Bupati Mimika terkait pembayaran 3.915 klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika sampai Desember 2025 dengan nominal Rp141.085.886.747.
Simbolis berikutnya diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika terkait pemulihan iuran berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2025 sebesar Rp1.684.622.574.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Andhika Catur Putra dalam sambutan menyampaikan prosesi penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika memiliki makna strategis.
“Ini bukan hanya sekadar pertemuan seremonial, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang semakin luas, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang telah berkontribusi terhadap perlindungan pekerja di Kabupaten Mimika selama tahun 2025.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya bersama yang telah menorehkan prestasi di tahun 2025 terhadap dukungan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Mimika. Bersama Kejaksaan Negeri Mimika, kita juga memulihkan hak-hak pekerja sehingga pekerja yang belum mendapatkan haknya dapat kembali pulih melalui proses kerja sama ini,” ujarnya.
Andhika menjelaskan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS beserta seluruh peraturan turunannya.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah melalui Perda, surat edaran dan kebijakan lainnya menjadi model penting untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Mimika terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai instrumen negara untuk memastikan pekerja memperoleh kepastian perlindungan dan keberlanjutan kesejahteraan,” katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, legal opinion, pendampingan hukum, legal assistance dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuannya agar hak pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dipulihkan dan dipenuhi,” ujarnya.
“Ketika pekerja terlindungi maka produktivitas meningkat, ketahanan keluarga terjaga dan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha menjelaskan penandatanganan kerja sama tersebut bukan hanya sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen memperkuat integritas antar lembaga negara secara optimal, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Di tengah dinamika pembangunan dan kompleksitas hubungan ketenagakerjaan saat ini, negara dituntut hadir memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja serta meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya.
“Kami membantu BPJS bukan sebagai debt collector, tetapi membantu mempermudah pelaksanaan kegiatan BPJS agar pembayaran dan pemulihan hak-hak pekerja dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi instrumen negara untuk menjaga dan mengawal kepentingan umum, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Kami berharap terbangun koordinasi yang semakin efektif dan berkesinambungan dalam penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Asisten II Setda Mimika, Santi Sondang saat membacakan sambutan Bupati Mimika menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika atas komitmen memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
“Kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Penandatanganan kerja sama ini bukan hanya formalitas administrasi, tetapi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebut tenaga kerja merupakan aset penting dalam pembangunan daerah. Kemajuan Kabupaten Mimika tidak dapat dipisahkan dari kerja keras para pekerja di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, jasa, perdagangan, konstruksi, transportasi hingga sektor informal lainnya.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian bersama melalui program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari sisi kepesertaan maupun kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya.
“Oleh sebab itu evaluasi yang dilakukan hari ini menjadi langkah penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program ini berjalan di Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia juga menyambut baik keterlibatan Kejaksaan Negeri Mimika dalam mendukung peningkatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kehadiran institusi penegak hukum menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Santi mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Mimika menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali serta memenuhi kewajiban perusahaan sesuai regulasi.
“Kita tidak ingin ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, berkomitmen mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan tenaga kerja.
“Kami percaya tenaga kerja yang terlindungi akan menciptakan stabilitas sosial, meningkatkan produktivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutupnya. **








