Izak mengemukakan tahapan awal yang harus dilakukan BPBJ melakukan proses penginputan perencanaan pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Penginputan ini berkaitan dengan segala proses kegiatan pengadaan barang dan jasa di setiap OPD yang mencakup dengan APBD yang dikelola dalam setahun.

“Jadi kami buat ini lebih awal dalam persiapan pengadaan barang dan jasa sebelum masuk pada tahapan penginputan, agar persiapannya lebih matang ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan OPD,” ujar Izak kepada papuaglobalnews.com di sela-sela kegiatan.

Izak yang merupakan perintis awal hadirnya LPSE mengemukakan, tujuan utama dari kegiatan ini agar menyusun dan mempublikasikan rencana paket pengadaan secara transparan, meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan OPD, mendukung perencanaan program Pemerintah Daerah dan memberikan kepastian informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Ia mengemukakan setelah OPD melakukan penginputan dilanjutkan tahapan proses perencanaan pengadaan melalui kelompok kerja (Pokja) BPBJ.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari pendampingan BPBJ bekerjasama LKPP untuk setiap OPD dalam hal proses penginputan paket pekerjaan.

“Kegiatan berjalan selama tiga hari. Hari pertama pembukaan sekaligus memberikan materi penguatan regulasi kepada pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran sebagai bekal dalam proses penginputan dalam SiRUP yan akan dilanjutkan pada hari kedua penggunaan user atau ID oleh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran atau pejabat pengadaan termasuk bendahara pengeluaran. Hari ketiga, evaluasi bersama pendamping memastikan tahapan proses penginputan sudah sesuai mekanisme atau belum,” papar Izak.

Ia menjelaskan dalam penginputan meliputi jenis kegiatan, nilai kegiatan, lokasi hingga pelaksanaannya. Apakah metode pemilihan sudah tepat atau belum, melakukan identifikasi paket masuk dalam rana tender atau pengadaan langsung (PL) atau swakelola maupun lainnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.