Timika,papuaglobalnews.com – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi tentang Pekan Perencanaan Pengadaan Dalam Penguatan Komitmen OPD Untuk Perencanaan Pengadaaan yang Selaras Dengan Program Prioritas Visi Misi Kepala Daerah selama tiga hari, dimulai Selasa 20-Kamis 23 Januari 2026.

Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diikuti pimpinan dan perwakilan 77 OPD.

Dalam kegiatan ini BPBJ Setda Mimika menghadirkan Agung Ismail selaku narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

Sosialisasi tersebut difokuskan pada regulasi umum yakni Peraturan Presiden (Pepres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menggantikan Perpres 54 Tahun 2010 untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses pengadaan, mendorong produk dalam negeri, UMKM, dan prinsip pengadaan berkelanjutan (transparan, adil, akuntabel, dll.).

Aturan ini menjadi landasan hukum utama untuk pengadaan pemerintah, tetapi telah diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang fokus pada peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK), perubahan batasan nilai pengadaan, serta mendorong digitalisasi melalui e-katalog. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi UMK dalam pengadaan pemerintah, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja untuk UMK, serta memperluas definisi dan batasan omset usaha kecil.

Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan efisiensi pengadaan dengan fokus pada digitalisasi (e-purchasing), kewajiban kompetensi SDM, dan diskresi bagi pejabat pengadaan, termasuk memperluas cakupan ke institusi lain seperti desa dan ormas, dengan ketentuan baru seperti peningkatan batas pengadaan langsung konstruksi dan aturan swakelola yang lebih fleksibel.

Sedangkan regulasi khusus tentang Perpres nomor 108 tahun 2025 atas perubahan Perpres nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Izak A. Rahajaan, SE, selaku Plt. Kepala Bagian PBJ Setda Mimika mengemukakan kegiatan sosialisasi pekan perencanaan pengadaan menjadi salah satu agenda penting BPBJ dalam persiapan proses dan tahapan pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2026.

Izak mengemukakan tahapan awal yang harus dilakukan BPBJ melakukan proses penginputan perencanaan pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Penginputan ini berkaitan dengan segala proses kegiatan pengadaan barang dan jasa di setiap OPD yang mencakup dengan APBD yang dikelola dalam setahun.

“Jadi kami buat ini lebih awal dalam persiapan pengadaan barang dan jasa sebelum masuk pada tahapan penginputan, agar persiapannya lebih matang ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan OPD,” ujar Izak kepada papuaglobalnews.com di sela-sela kegiatan.

Izak yang merupakan perintis awal hadirnya LPSE mengemukakan, tujuan utama dari kegiatan ini agar menyusun dan mempublikasikan rencana paket pengadaan secara transparan, meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan OPD, mendukung perencanaan program Pemerintah Daerah dan memberikan kepastian informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Ia mengemukakan setelah OPD melakukan penginputan dilanjutkan tahapan proses perencanaan pengadaan melalui kelompok kerja (Pokja) BPBJ.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari pendampingan BPBJ bekerjasama LKPP untuk setiap OPD dalam hal proses penginputan paket pekerjaan.

“Kegiatan berjalan selama tiga hari. Hari pertama pembukaan sekaligus memberikan materi penguatan regulasi kepada pimpinan OPD sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran sebagai bekal dalam proses penginputan dalam SiRUP yan akan dilanjutkan pada hari kedua penggunaan user atau ID oleh pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran atau pejabat pengadaan termasuk bendahara pengeluaran. Hari ketiga, evaluasi bersama pendamping memastikan tahapan proses penginputan sudah sesuai mekanisme atau belum,” papar Izak.

Ia menjelaskan dalam penginputan meliputi jenis kegiatan, nilai kegiatan, lokasi hingga pelaksanaannya. Apakah metode pemilihan sudah tepat atau belum, melakukan identifikasi paket masuk dalam rana tender atau pengadaan langsung (PL) atau swakelola maupun lainnya. **